Putusan PN SAMARINDA Nomor 18/Pdt.G/2015/PN Smr |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Timotius Djemey |
Hakim Anggota | Burhanuddin, A.f. Joko Sutrisno |
Panitera | Siti Mariana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat II ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas 875 M2 (delapan ratus tujuh puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Grilya, Rt. 102, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, ( dahulu Samarinda Ilir), Kota Samarinda dengan batas - batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Jalan Gerilya (Jalan menuju ke Solong);Sebelah Selatan : Nurdin Thayib/ H. Syahrul/ Syamsudin;Sebelah Barat : Aminuddin Thayib;Sebelah Timur : Gang Keluarga (dahulu Rencana Jalan); Sesuai dan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3566/Desa Sungai Pinang Dalam yang diterbitkan tanggal 28 Maret 1984, terdaftar atas nama Nurdin Thayib adalah milik sah Penggugat ;3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menempati tanah objek sengketa merupakan melanggar hak dan melawan hukum ( Onrechmatigdaad) ;4. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang memperoleh hak atau Kuasa dari padanya untuk mengkosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, untuh dan sempurna tanpa ada beban diatasnya ;5. Menyatakan surat-surat kepemilikan / Sertifikat dan atau bentuk kepemilikan lainnya yang ada dan atas nama Para Tergugat atas tanah objek sengketa tidak mengikat ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.616.000,- ( dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2015/PN Smr
Statistik7337