- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mnk tanggal 25 Maret 2019 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi alias Frans Newandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi alias Frans Newandi, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Manokwari;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 976563W / 065 / 111, tanggal 08 Maret 2012;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02020 Belanja Bantuan sosial, tanggal 05 Maret 2012;
- Surat Keputusan Kepala dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Prov. Papua Barat Nomor : 524/211/II/2012, tanggal 21 Februari 2012, tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Pengembangan Kawasan sapi Potong Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok Tahun 2012;
- Daftar Pembayaran Pencairan Dana Bantuan Lembaga Sosial untuk kelompok tani ternak Orose, tanggal 5 Maret 2012;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 12/PSDS-P3H/TP/III/2012, tanggal 5 Maret 2012;
- Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 524/229/II/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Prov. Papua Barat dengan Kelompok Tani Ternak Orose tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial;
- Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok ternak (RRUK) OROSE ; dan;
- Rekening Nomor : 160-00-0061417-8 pada Bank KCP Kaimana milik Kelompok Ternak OROSE;
- 1 (satu) rangkap dokumen Pencairan dana Bansos Pengembangan Kawasan Sapi Potong melalui penguatan modal usaha an.Kelompok ternak KYRMES Kampung Kaimana Kota Distrik Kaimana Kab. Kaimana Prov. Papua Barat senilai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari :
- Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Nomor : 976564W/ 065/111, tanggal 08 Maret 2012;
- Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 02021 Belanja Bantuan sosial, tanggal 05 Maret 2012;
- Surat Keputusan Kepala dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Prov. Papua Barat Nomor : 524/218/II/2012, tanggal 21 Februari 2012, tentang Penetapan Kelompok Peternak Sasaran Pengembangan Kawasan sapi Potong Melalui Penguatan Modal Usaha Kelompok Tahun 2012;
- Daftar Pembayaran Pencairan Dana Bantuan Lembaga Sosial untuk kelompok tani ternak Kyrmes, tanggal 5 Maret 2012;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 13/PSDS-P3H/TP/III/2012, tanggal 5 Maret 2012;
- Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 524/236/II/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen dinas Pertanian Peternakan dan Ketahanan Pangan Prov. Papua Barat dengan Kelompok Tani Ternak Kyrmes tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial;
- Rekapitulasi Rencana Usaha Kelompok ternak (RRUK) KYRMES dan;
- Rekening Nomor : 160-00-0061417-8 pada Bank KCP Kaimana milik Kelompok Ternak KYRMES;
- Bukti Pengiriman dana di Bank Mandiri Cabang Manokwari kepada Kelompok Tani Ternak KYRMES dan OROSE di Kab. Kaimana melalui rekening masing-masing Ketua Kelompok sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Buku Tabungan, Rekening Koran An. Sdr. FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI Alias FRANS NEWANDI (Kuasa PT. Gunung Mas Utama Cab. Kaimana) tercatat menerima pengiriman dana dan mengirim dana kepada Sdr. KRISTIAN EFARA, SP.,M.Sc (Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab. Kaimana);
- Surat Keputusan Bupati Kaimana tentang pengangkatan Sdr. KRISTIAN EFARA, SP.,M.Sc sebagai Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Kab. Kaimana;
- Surat nomor : SR-473/PW27/5/2014, tanggal 12 Desember 2014 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal;
- Surat nomor : R-364/PW27/5/2015 tanggal 27 Oktober 2015 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal;
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 07/Pid.Sus/.TPK/2015/PN.MKW, tanggal 28 Juli 2015 untuk Terpidana Sdr. AMRIN YUSUF (Ketua HPI Provinsi Papua Barat);
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 06/Pid.Sus/.TPK/2015/PN.MKW, tanggal 28 Juli 2015 untuk Terpidana Sdri. SUNARMI (Koordinator Kelompok Tani Ternak Masni Kab. Manokwari);
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 24/Pid.Sus/.TPK/2016/PN.MKW, tanggal 22 Juni 2016 untuk Terpidana Sdr. Dr. Ir. HARRY TRIELY UHI, M. Si (Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Prov. Papua Barat);
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 25/Pid.Sus/.TPK/2016/PN.MKW, tanggal 28 Juli 2015 untuk Terpidana Sdr. RUBEN JANTJE RUMERE,S.Pt (Kabid Peternakan Prov. Papua Barat) ;
- Dokumen Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 antara lain :
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat persetujuan Berlayar an. Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 bertolak dari kaimana pelabuhan tujuan sorong;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Permohonan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar an. Kapal KLM. ARHAM PUTRA 01 tanggal 17 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Nahkoda tentang keberangkatan Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01, tanggal 19 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar Awak Kapal KLM. ARHAM PUTRA 01, tertanggal 19 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Laporan kedatangan / Keberangkatan kapal di pelabuhan Kelas III Kaimana an. Kapal KLM. ARHAM PUTRA 01, tanggal 19 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Pemberitahuan Kedatangan kapal KLM. ARHAM PUTRA 01 Nomor : 037/BMP-KMN/V/201, tanggal 15 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Ijin Sandar Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 Nomor : 043/BMP-KMN/V/2012, tanggal 17 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Rencana Kerja Bongkar / Muat Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 Nomor : 010/OPS/SR/V/201, tanggal 17 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat pemberitahuan keberangkatan Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 Nomor : 045/BMP-KMN/V/2012, tanggal 18 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Persetujuan Berlayar Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 Nomor : X.12 / KP.V / 60 / V / 2012, yang bertolak dari Bajoe Kab. Bone pada tanggal 08 Mei 2012 pelabuhan tujuan Kaimana;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Daftar awak Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 di keluarkan di Bajoe tanggal 8 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Tiba dan Berangkat KLM.ARHAM PUTRA 01 yang dikeluarkan di Bajoe tanggal 8 Mei 2012 dengan muatan Beras 3.200 zak, Tegel 80 Dos, seng Gelombang 120 Lembar dan sapi Bibit 64 Ekor dengan jumlah 3.464 Colly;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Pernyataan Pengangkutan Hewan Kapal KLM.ARHAM PUTRA 01 Nomor : GM.764/05/01/Upp-Bje-12 yang dikeluarkan di Bajoe pada tanggal 8 Mei 2012;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Manifes Muatan Kapal Motor KLM.ARHAM PUTRA 01 berangkat tanggal 8 Mei 2012 dengan tujuan Kaimana;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).
Putusan PT JAYAPURA Nomor 8/PID. SUS-TPK/2019/PT JAP |
|
Nomor | 8/PID. SUS-TPK/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata.. |
Hakim Anggota | Sukadi, Brjosner Simanjuntak |
Panitera | Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. 1 (satu) rangkap dokumen Pencairan dana Bansos Pengembangan Kawasan Sapi Potong melalui penguatan modal usaha an.Kelompok ternak OROSE Kampung Trikora Distrik Kaimana Kab. Kaimana Prov. Papua Barat senilai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang terdiri dari : 6. Bukti Lain berupa DIPA No. 5485/018-06.4.01/30/2012 tanggal 9 Desember 2011, untuk Tahun Anggaran 2012, terlampir dalam Berkas Perkara Sdr. Dr. Ir. HARRY TRIELY UHI, M.Si (Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan Prov. Papua Barat), dkk ; Dokumen Pendukung :------------------------------------------------------------------- 8. Akta Notaris tentang Pemberian Kuasa kepada Sdr. FRANSISKUS XAVERIUS NEWANDI Alias FRANS NEWANDI sebagai Kuasa PT. Gunung Mas Utama Cab. Kaimana untuk pekerjaan Pembangunan Kantor Bupati Kaimana; Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID._SUS-TPK/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 8/PID._SUS-TPK/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3322 K/Pid.Sus/2019
Banding : 8/Pid.Sus-TPK/2019/PT JAP
Statistik10842