Putusan PTUN KENDARI Nomor 3/G/2019/PTUN-Kdi |
|
Nomor | 3/G/2019/PTUN-Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Lutfi |
Hakim Anggota | Ii. Faizal Kamaluddin Lutfi, I. Andi Putri Bulan |
Panitera | Krisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat ; --------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/019/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka, tanggal 24 Januari 2019, Lampiran Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/019/2019 Khusus Desa Popalia Atas Nama YUSRAN, S.Pd ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/019/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Serentak Dalam Wilayah Kabupaten Kolaka, tanggal 24 Januari 2019, Lampiran Keputusan Bupati Kolaka Nomor 188.45/019/2019 Khusus Desa Popalia Atas Nama YUSRAN, S.Pd. ; -------------------------------------------------------------4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 503.000,- (lima ratus tiga ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2019/PTUN-Kdi.zip
- Download PDF
- 3/G/2019/PTUN-Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/G/2019/PTUN-Kdi
Kasasi : 112 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 168 PK/TUN/2020
Banding : 109/B/2019/PTTUN MKS
Statistik16398