Putusan PN SURABAYA Nomor 108/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 108/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Moh.abdur Rohman, Ilasiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; -----------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ---------------------------------------------------DALAM KONPENSI; --------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII dan XIX dan Tergugat putus sejak tanggal 31 Maret 2013; -----------------------------------------------------------1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat IV, V, VIII dan XI masing-masing sebesar Rp.1.132.250,- x 2 = Rp.2.264.500,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------2. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------DALAM REKONPENSI; ----------------------------------------------------------------------Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;-------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; ----------------------------------------------Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.241.000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 108/G/2013/PHI.Sby
Statistik7215