- Menyatakan Terdakwa RAMLY, SH. Tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa R AMLY, SH oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa RAMLY, SH. terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLY, SH. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAMLY, SH. dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000- ( lima puluh juta rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.
- Membebankan kepada Terdakwa RAMLY, SH. untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.479.426.857,39,- (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila para terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga )bulan.
- Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa RAMLY, SH dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan supaya Terdakwa RAMLY, SH. tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- POK Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- KAK (Kerangka Acuan Kerja) Pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA. 2015;
- Surat Perjanjian Kerjauntuk Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- RencanaKerja dan Syarat ??? syaratteknis (RKS) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- As Build Drawing Pekerjaan Pembangunan Pasar Bonea TA.2015;
- Dokumen Pembuktian Kualifikasi Paket Pengawasan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- Surat Kuasa Direktur CV. Sukma Lestari;
- Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA. 2015;
- Surat Perjanjian Kerja untuk Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA. 2015;
- Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- Foto Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- Surat Perjanjian Kerjauntuk Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA. 2015;
- Data Pelelangan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- Dokumen Pencairan Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA. 2015;
- Surat Bank Garansi Jaminan Uang Muka Nomor : 00500117150000057;
- Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO);
- Sk Menteri Perdagangan RI Nomor : 715/M-DAG/KEP/6/2015;
- Gambar Perencana Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA.2015;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bonea TA. 2015;
- Surat Penawaran Rekanan PT.Delizia Dwi Panca.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 105/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Pratu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Farid Hidayat Sopamena, M.hbr Hakim Anggota Ahmad |
Panitera | Panitera Pengganti: H.muhammad Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara 10. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1231 K/PID.SUS/2020
Pertama : 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Mks
Statistik15441