- Menyatakan Terdakwa I Tahan Bardansyah, Terdakwa II Makmur Hasibuan, Terdakwa III Joko Suprianto, dan Terdakwa IV Yudha Timur Tiono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak bermufakat menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Tahan Bardansyah berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa II Makmur Hasibuan berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Terdakwa III Joko Suprianto berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Terdakwa IV Yudha Timur Tiono berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Para Terdakwa dihukum untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik klip kosong serta 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam dengan HP 0813 1977 4001;
- 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna hitam dengan nomor 082 1648 40401;
- 1 (satu) unit handphone merk cat warna hitam dengan nomor HP 0822 8560 9123;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam stiker biru dengan nomor Polisi BM 4585 TU, dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Tahan Bardansyah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah tanpa plat, dikembalikna kepada pemiliknya melalui Terdakwa Joko Suprianto;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nelly Andriani |
Hakim Anggota |
Sh hakim Anggota 2: Miduk Sinaga, Hakim Anggota 1: Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik3021