Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 72/Pdt.G/2011/PN.LP |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2011/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Ahmad Yani, Akbar Isnanto |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI :Menyatakan Gugatan Provisi dari Kuasa Penggugat tidak dapat diterima (N.O)DALAM EKSEPSI :Menyatakan Eksepsi dari Kuasa Tergugat I dan II tidak dapat diterima (N.O) DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Kuasa Penggugat untuk sebagian ;----------------------------- Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) ;----------------------------------------- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Permindahan dan penyerahan hak dengan ganti rugi Nomor 24 tanggal 20 Agustus 2010 yang dibuat oleh dan atau dihadapan Notaris NURLELUN,SH ;--------------------------------------------------- Menyatakan secara hukum Penggugat selaku pemilik sebidang tanah seluas 350 M2 beserta bangunan rumah toko tingkat satu yang berdiri diatasnya, yang terletak di Dusun Bali Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang dengan batas-batas : --------------------------------------------? Sebelah utara : berbatasan dengan tanah ADE ;-----------------? Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah MULYONO ;------? Sebelah timur : berbatasan dengan tanah Parit ;-----------------? Sebelah barat : berbatasan dengan tanah Jl. Pantai Labu ;--- Menghukum kepada Tergugat I dan II untuk membayar ongkos biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 2.301.000,- (Dua juta tiga ratus satu ribu rupiah); --------------------------------------------------------- Menolak Gugatan dari Kuasa Penggugat untuk selebihnya; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1083 K/Pdt/2014
Pertama : 72/Pdt.G/2011/PN.LP
Statistik7013