Putusan PN SEMARAPURA Nomor 38/Pid.B/2013/PN.SP |
|
Nomor | 38/Pid.B/2013/PN.SP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maya Sari Oktarina |
Hakim Anggota | Ni Gusti Made Utami, Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | I Nyoman Darmo Wijogo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | -----------------------------------------------MENGADILI :-------------------------------------------1. Menyatakan bahwa Terdakwa I NENGAH PURNA WIBAWA Als. LEMPOG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa :- Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);- Uang Tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);dirampas untuk Negara;- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX type 157 YPTR MX warna merah marun Nomor Polisi DK 3762 ML dengan identitas Noka : MH31570069K540561, Nosin : 157-540710, beserta Kunci kontaknya ;- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun Nomor Polisi DK 3762 ML dan 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Juni 2012;- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 21 Juni 2012;dikembalikan kepada Saksi korban I Putu Adiana;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2013/PN.SP.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2013/PN.SP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2013/PN.SP
Statistik779