Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 195 / B / 2019 / PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 195 / B / 2019 / PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, Nurman Sutrisno |
Panitera | Ramelan Siswanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ; ---------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 22 / G / 2019 / PTUN . SBY tanggal 18 Juni 2019 yang dimohonkan banding; -----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : -------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan eksepsi Terbanding / Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya; ------------ Menyatakan Batal Keputusan Bupati Blitar Nomor : 862/ 183/ 409. 205. 3 / SK/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31 Desember 2018, atas nama Akhmad Saikhu, S.Sos, M.Si.--------------------------------------------------------------------------------------- Mewajibkan kepada Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Blitar Nomor : 862/183/409.205.3/SK/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, tanggal 31 Desember 2018, atas nama Akhmad Saikhu, S.Sos, M.Si.---------------------------------------- - Mewajibkan kepada Terbanding / Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Pembanding / Penggugat sebagai Kasubag Pelayanan Fungsi Pengawasan I dan Pengaduan Masyarakat, di Unit Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar, di Instansi Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pangkat/Golongan Ruang : Pembina (IV/a), atau jabatan yang setara dengan itu;.------------------------------------------------------------------------------ Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195_/_B_/_2019_/_PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 195_/_B_/_2019_/_PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195 / B / 2019 / PT.TUN.SBY
Kasasi : 141 K/TUN/2020
Pertama : 22/G/2019/PTUN.SBY
Statistik12156