Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 874/Pid.B/2013/PN.Jkt-Sel. |
|
Nomor | 874/Pid.B/2013/PN.Jkt-Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yonisman |
Hakim Anggota | Maman M. Ambari, U S M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Ir. TATAN PRIA SUDJANA. SE, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum, baik Dakwaan kesatu maupun Dakwaan kedua ; 2. Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari segala Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;3. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;4. Menetapkan barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Jasa Konstruksi tentang Pelaksanaan Pekerjaan Perkerasan On/Of Ramp No. 001/TPS/BI/X/2010, tanggal 25 Oktober 2010 ;- Surat Perjanjian Jasa Konstruksi tentang pelaksanaan pekerjaan perkerasan ON/OF Ramp No. 002/TPS/BI/III/2011, Tanggal 25 Oktober 2011, Adendum ( Final ) surat perjanjian pemborongan ( kontrak ) ;- Surat Perintah Kerja No. 002/SPMK/SA/BI/X/2010, tanggal 08 Nopember 2010 - Berita Acara serah terima lapangan No. 003/BA/SA/BI/X/2010, tanggal 8 Nopember 2010 ;- Berita Acara serah terima pertama ( Provisional Hand Over ) Pekerjaan tempat istirahat palayanan KM.72-73 (B) pada Jalan Tol Purbaleunyi No. 01/TPS/BI/XII/10, tanggal 27 Desember 2010 ;- Berita Acara serah terima pertama ( final hand over ) pekerjaan tempat istirahat & pelayanan KM.72-73 (B) pada jalan Tol Purbaleunyi No.02/TPS/BI/II/11, tanggal 28 Februari 2011 ;- Foto Copy Addendum ketiga perjanjian jual beli asset penyelenggaraan tempat sitirahat dan pelayanan Rest Area KM.147.000 (A) dan KM. 72-73 (B) pada ruas jalan Tol Purbaleunyi ( diberi tanda T-I ) ;- Foto Copy kesepakatan bersama tertanggal 26 Januari 2011 ( diberi tanda T-2 ) ;- Foto Copy surat dari Direktur PT. Bali Nuansa Sukses Pratama kepada PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk ( diberi tanda T-3 ) ;- Foto Copy Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar, tertanggal 15 April 2011, yang ditanda tangani oleh Drs. H.M. Said Amri, Ir. Munif Yusuf dan Ir. Budi Irianto ( diberi tanda T-4 ) ;- Foto Copy Akta Perjanjian Jual Beli Asset asset penyelenggaraan tempat sitirahat dan pelayanan Rest Area KM. 72-73 (B) pada ruas jalan Tol Purbaleunyi ( diberi tanda T-5 ) ;- Foto Copy surat Panggilan No. SPGL/23648/XII/2012/Ditreskrimum, tertanggal 10 Desember 2012 ( diberi tanda T-6 ) ;- Foto Copy Pasport dan Visa atas nama Tatan Pria Sudjana ( diberi tanda T-7 ) ;- Asli surat keterangan dari Notaris R.Tendy Suwarman, SH ( diberi tanda T-8 ) Tetap terlampir dalam berkas ;5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 874/Pid.B/2013/PN.Jkt-Sel..zip
- Download PDF
- 874/Pid.B/2013/PN.Jkt-Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 728 K/PID/2014
Pertama : 874/Pid.B/2013/PN.Jkt-Sel
Statistik10940