Putusan PN TARAKAN Nomor 85/Pid. Sus/2016/PN.Tar |
|
Nomor | 85/Pid. Sus/2016/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -djoni Witanto |
Hakim Anggota | -yudhi Kusuma A.p, -mahyudin Igo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | ----------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa OKIEF SANJAYA ALS OKI BIN DARWIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menyatakan Terdakwa OKIEF SANJAYA ALS OKI BIN DARWIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 3. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair dan dakwaan Subsidair tersebut ; 4. Menyatakan Terdakwa OKIEF SANJAYA ALS OKI BIN DARWIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ; 5. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 6. Memerintahkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Penahanan ; 8. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : ? 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu-shabu ;? 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna merah ; ? 1 (satu) buah gunting ;? 1 (satu) buah dompet ;? 1 (satu) plastik celana levis pendek ;? 1 (satu) pipet kaca ;Dirampas untuk dimusnahkan ;? Uang tunai Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio nopol KT 5960 JO;Dikembalikan kepada Terdakwa ;9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : No. 55/PID/2016/PT.SMR
Pertama : 85/Pid.Sus /2016/PN.Tar
Statistik395