Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 152/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2020/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diana Febrina Lubis |
Hakim Anggota | Anggalanton B. Manalu, Pinta Uli Br. Tarigan |
Panitera | Sahat Sihotang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Joni Prianta Sinulingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma satu empat) gram atau berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik;- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4401 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 152/Pid.Sus/2020/PN Lbp
Statistik238