Putusan PN BENGKULU Nomor 42/PID.SUS/TPK/2014/PN Bgl |
|
Nomor | 42/PID.SUS/TPK/2014/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 1.Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER 2.HARY SUBAGYOST Bin SUPARI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.sulthoni |
Hakim Anggota | Siti Insirah, Gussalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER dan Terdakwa II HARY SUBAGYO, ST Bin SUPARI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Atau Kedua yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER dan Terdakwa II HARY SUBAGYO, ST Bin SUPARI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;3. Menghukum Terdakwa I Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER dan Terdakwa II HARY SUBAGYO, ST Bin SUPARI dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;4. Menghukum Terdakwa I Ir. ANDI REMAN SUGIYAR Bin KASTOER dan Terdakwa II HARY SUBAGYO, ST Bin SUPARI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 6.335.412.329,08 (Enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah koma delapan sen) dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 6.335.412.329,08 (Enam milyar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah koma delapan sen) yang telah disetor oleh pihak PT. PP (Pembangunan Perumahan) (Persero) pada Bank Bengkulu Cabang Muara Aman dan telah dimasukan dalam Rekening Bank BRI Nomor: 000001115-01-002506-30-0 atas nama Kejaksaan Negeri Tubei disetor ke Kas Negara diperhitungkan sebagai pengembalian/pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang dibebankan kepada para Terdakwa;6. Menetapkan barang bukti berupa:Dirampas untuk negara7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masiong sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PID.SUS/TPK/2014/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 42/PID.SUS/TPK/2014/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2860 K/PID.SUS/2015
Peninjauan Kembali : 160 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 42/Pid.Sus Tpk/2014/PN Bgl
Statistik184120