Putusan PTA SURABAYA Nomor 412/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2018/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtarom, H. Ghufron Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONVENSI DAN MEMBATALKAN REKONVENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONVENSI- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0189/Pdt.G/2017/PA.Kdr tanggal 02 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Zulkaidah 1439 Hijriyah, DALAM REKONVENSI - Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0189/Pdt.G/2017/PA.Kdr tanggal 02 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Zulkaidah 1439 Hijriyah, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dibayar sebelum mengucapkan ikrar talak;2.2. Mut?ah sejumlah Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dibayar sebelum mengucapkan ikrar talak ;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai Pembagian gaji Tergugat Rekonvensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pemohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.136.000,- (dua juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pdt.G/2018/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 412/Pdt.G/2018/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 189/Pdt.G/2017/PA.Kdr
Banding : 412/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik2922