- Menyatakan Terdakwa RUSTAMAJI Alias AJI Bin NUR SALAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidair dan Dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RUSTAMAJI Alias AJI Bin NUR SALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Yang Dilakukan Secara Bersama-sama???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merk Lenovo warna Hitam.
- 1 (satu) unit Kbm Roda empat Merk Honda B ??? RV No. Pol K 8482 HD warna putih No. Ka. MHRDG1750GJ601344 No. Sin : L15Z12505973 atas nama SAMSUL HADI Alamat Desa Sarangmeduro RT. 008 RW. 002 Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang;
- 1 (satu) buah STNK Kbm Roda empat Merk Honda B ??? RV No. Pol K 8482 HD beserta kunci kontaknya.
Putusan PN REMBANG Nomor 106/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2018/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eri Sutanto, Br Hakim Anggota Dina Puspasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Indarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan. Semuanya Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi SAMSUL HADI Bin SAMIAN. 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2018/PN Rbg
Kasasi : 1367 K/Pid.Sus/2019
Banding : 320/Pid.Sus/2018/PT SMG
Statistik8711