Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 15/Pdt.G/2014/PN-Lbp. |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2014/PN-Lbp. |
Para Pihak | PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk, berkedudukan dan beralamat di Jalan MT. Haryono Kav. Nomor 10, Cawang, Jakarta 13340, dan ;2. PT. YASA PATRIA PERKASA, berkedudukan dan beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung Barat 18, Jagakasa, Jakarta Selatan ;Kedua perusahaan tersebut diatas PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk, dan PT. YASA PATRIA PERKASA tergabung dalam suatu kerjasama operasi dengan nama KSO WASKITA-YASA, beralamat di Jalan MT. Haryono Kav. Nomor 10, Cawang, Jakarta 13340, sesuai dengan Surat Kerjasama Operasi (KSO) No. DAFT77/X/2010, tanggal 5 Oktober 2010, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 001/SK/WY-JO/BUMB4/XII/2013, tanggal 17 Desember 2013, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama serta mewakili perseroan tersebut, dan dalam hal ini telah memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya : 1. Nengah Sujana, SH., MH., 2. Fathoni, SH., 3. A. Muliawan Widjaja, SH., 4. Zaenal Abidin, SH., MH., 5. Abdullah Subur, SH., 6. Yunianto, SH., 7. Jemy Ronald Vito, SH., 8. Popy Nurjanah, SH., Para Advokat pada Nengah Sujana & Rekan Law Firm, beralamat di Gedung Fuyinto Sentra Mampang Lt. 3, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 28, Jakarta Selatan 12790, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 001/SK/WY-JO/BUMB4/XII/2013, tertanggal 17 Desember 2013, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dibawah register Nomor : W2.U4/40/HKM.01.10/II/2014, tanggal 25-02-2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;L a w an :PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Cq. DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA Cq. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SATUAN KERJA BANDAR UDARA MEDAN BARU, dahulu beralamat di Komplek Proyek Pembangunan Bandar Udara Medan Baru, Desa Kualanamu, Pasar VI, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekarang beralamat di Gedung Karsa Lantai 5 Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat No. 8 Jakarta, dan dalam hal ini telah memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya : 1. AS. Aribowo, SH., 2. Gali Sarjono, SH., 3. Robert Ambrosius Sianturi, SH, Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.434 Tahun 2014, tanggal 13 Mei 2014 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni B |
Hakim Anggota | Erman P Nababan, Vera Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti Rugi Materiil sebesar Rp 97.383.218.000 ( Sembilan puluh tujuh Milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan belas rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir hingga sekarang sejumlah Rp 291.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu ribu rupiah) ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3330 K/Pdt/2015
Pertama : 15/Pdt.G/2014/PN.Lbp
Statistik22123