Putusan PN DEPOK Nomor 121/Pdt.G/2011/PN.Dpk |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2011/PN.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Iman Luqmanul Hakim, Sapto Supriyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I ,Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi ;3. Menyatakan Surat Perjanjian perikatan jual beli dibawah tangan tertanggal 25 Nopember 2002 adalah benar dan tetap berlaku hingga saat ini ;4. Menyatakan tanah milik Tergugat III yang dibeli oleh Penggugat melalui Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya 600 M2 (enam ratus meter persegi) dan sudah dibayar lunas ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama untuk memproses Akte Jual Beli PPAT tanah seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) dan balik nama sertifikat kepada atas nama Penggugat sebagaimana yang dijanjikan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan menyerahkan kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.1.026.000,- ( satu juta dua puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pdt.G/2011/PN.Dpk.zip
- Download PDF
- 121/Pdt.G/2011/PN.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 917 K/Pdt/2013
Pertama : 121/Pdt.G/2011/PN.Dpk
Statistik10162