Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 63-K/PM.III-12/AL/IV/2015 |
|
Nomor | 63-K/PM.III-12/AL/IV/2015 |
Para Pihak | - SAEROJI, Kapten Mar NRP 17740/P |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | asusila |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Nrp 556536, - H. Muhammad Djundan |
Hakim Anggota | - Mulyono, Mayor Chk Nrp 522672, Mayor Chk Nrp 522360, - Moch. Rahmat Jaelani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu: SAEROJI, Kapten Marinir NRP. 17740/P, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan lama masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah cincin almamater AAL, dikembalikan kepada Sdri. Novi Purnamasari. b. Surat-surat : 1). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdri. Novi Purnamasari pada tanggal 14 Desember 2009; 2) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya Nomor: 126/Vis/RSA/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 atas nama Novi Purnamasari; 3) 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Tanggungan Keluarga Untuk Minta Tunjangan (Bentuk K.U.1) tanggal Mei 1999 atas nama Serda Dasrianto; 4) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga Nomor: 125617/96/06686 tanggal 24 Mei 2004 atas nama Dasrianto; 5) 1 (satu) lembar fotocopy KTP atas nama Novi Purnamasari; 6) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Prajurit TNI atas nama Serka Dasrianto; 7) 2 (dua) lembar Foto Letda Mar Saeroji; Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan sementara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PM.III-12/AL/IV/2015.zip
- Download PDF
- 63-K/PM.III-12/AL/IV/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 262 K/MIL/2015
Pertama : 63-K/PM.III-12/AL/IV/2015
Banding : 62-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2015
Statistik270130