Putusan PTUN SURABAYA Nomor 38/G/2015/PTUN.SBY |
|
Nomor | 38/G/2015/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Oenoen Pratiwi |
Hakim Anggota | - Irna, - Anna Leonora Tewernussa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------------------- MENGADILI : -----------------------------------------DALAM EKSEPSI: ------------------------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima; ---------- DALAM POKOK PERKARA: ----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 3355/Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya NIB. 09879 terbit tanggal 14 Nopember 1997, Surat ukur tanggal 3 September 1997 Nomor : 12.01.26.03.01035/1997 luas 307 M2 atas nama pemegang hak pertama MOEDJIONO dan pada tanggal 13 April 2012 beralih kepada NY. WIDYA HARI WIDAYANTI, S.E.; --------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 3355/Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Kota Surabaya NIB. 09879 terbit tanggal 14 Nopember 1997, Surat ukur tanggal 3 September 1997 Nomor : 12.01.26.03.01035/1997 luas 307 M2 atas nama pemegang hak pertama MOEDJIONO dan pada tanggal 13 April 2012 beralih kepada NY. WIDYA HARI WIDAYANTI, S.E.; ---------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.365.500 (dua juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah); -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/G/2015/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 38/G/2015/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/G/2015/PTUN.SBY
Kasasi : 151 K/TUN/2017
Banding : 165 / B / 2016 / PT.TUN.SBY
Statistik14774