Putusan PA PADANG Nomor 70/Pdt.G/2013/PA.Pdg |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2013/PA.Pdg |
Para Pihak | Pemohon dan Termohon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Miatris |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, M.a Adwar |
Panitera | Dra. Yonimawati.m |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian dan menolak selain dan selebihnya;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Padang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Padang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lubuk Begalung dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Koto Tangah Kota Padang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi menolak sebagian dan tidak menerima selain dan selebihnya;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:a. Uang iddah sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);b. Uang Mut???ah sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);c. Nafkah anak sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupah);3. Tidak menerima gugatan penggugat tentang Ganti rugi;4. Menetapkan anak bernama ANAK PERTAMA , umur 1 tahun 8 bulan berada dibawah hadhanah Penggugat;5. Menyatakan gugatan Penggugat tentang harta bersama:a. Menolak gugatan Penggugat tentang sebuah mobil angka (1), sepeda motor angka (2), sebuah lemari pajang angka (6) dan satu set tempat tidur angka (8);b. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang mesin cuci angka (3), lemari es angka (4), kompor gas, lengkap dengan tabungnya angka (5);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Pemohon Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 541.000,-Lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2013/PA.Pdg
Statistik160