- Menyatakan terdakwa Eka Gunawan Alias Eka Bin Idrus K tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang BeratnyaMelebihi 5 (lima) gram sebagaimana Dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kantong plastic warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus Plastik bening besar yang berisikan diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit handpone Merk Nokia warna hitam dengan Nomor sim Card +62 822 8539 0217;
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Yamaha Aerox 115 WA warna merah dengan nomor Polisi: 6865 XY Nomor Rangka: MH3SG461033186112, dan Nomor Mesin: G3JlE-0317647;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 476/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 476/Pid.Sus/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Faisal |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring, Hakim Anggota 1: Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa Eka Gunawan Alias Eka Bin Idrus.K |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 476/Pid.Sus/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 284 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 476/Pid.Sus/ 2019/PN Rhl
Statistik4722