Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 24/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.maratua Rambe |
Hakim Anggota | Kemal Tampubolon, Krisnugroho Sri Pratomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. Dalam Konpensi ;A. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya B. Dalam Pokok Perkara ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan ParaTergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad ) ;3. Menyatakan batal Surat Perintah Kerja No.012/SPK-POM/Pers & GA-IMP/XII/1 tanggal 1 Desember 2011, dan segala akibat dari pembatalan tersebut adalah sah secara hukum ; 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materil sebesar Rp.560.000.000.- ( lima ratus enam puluh juta Rupiah );5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang telah diletakkan terhadap : a. 1 ( satu ) unit Satuan Rumah Susun non hunian berupa kios seluas 7,80 M2 ( tujuh koma delapan meter persegi ) atas nama Jong Rocky Sanjaya/Tergugat I , yang terletak dilantai 2,Blok C.37 Nomor 1 Lindeteves Trade Centre,Jl.Hayam Wuruk No.127 Kelurahan Mangga Besar,Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat ;b. 1 ( satu ) unit Satuan Rumah Susun non hunian berupa kios seluas 7,80 M2 ( tujuh koma delapan meter persegi ) atas nama Jong Rocky Sanjaya/Tergugat I , yang terletak dilantai 2,Blok C.37 Nomor 2 Lindeteves Trade Centre,Jl.Hayam Wuruk No.127 Kelurahan Mangga Besar,Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat , sebagaimana Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 24 /Pdt.G/2013/PN.Jkt. Bar tanggal 01 Oktober 2013 jo. Berita Acara Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) tanggal 17 Oktober 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;II. Dalam Rekonpensi :- Menolak Gugatan Penggugat I Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;III. Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Tergugat-Tergugat dalam Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.958.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR
Kasasi : 801 K/Pdt/2016
Banding : 645/PDT/2014/PT DKI
Statistik16743