- Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan Verstek untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas 2 (dua) Bidang tanah seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan seluas kurang lebih 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi), yang kedua-duanya terletak di Kelurahan/Desa Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur, sebagai mana termuat dalam Sertipikat Hak Milik nomor 616/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus mater persegi) atas nama JONI dan Sertipikat Hak Milik nomor 716/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama JONI (TERGUGAT);
- Menyatakan sah 2 (dua) Bidang Tanah yang terletak Kelurahan/Desa Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Propinsi Kalimantan Timur, sebagai mana termuat dalam Sertifikat Hak Milik nomor 616/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus mater persegi) atas nama JONI dan Sertipikat Hak Milik nomor 716/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama JONI (TERGUGAT) adalah milik/kepunyaan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama sertifikat hak milik nomor 616/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) dan sertifikat hak milik 716/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993 seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama Joni menjadi Mesri Galingging;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau untuk melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik nomor 616/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas kurang lebih 2.500 m2 (dua ribu lima ratus mater persegi) dan Sertipikat Hak Milik nomor 716/Desa Sambaliung, tertanggal 24 Desember 1993, seluas 7.500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi) atas nama JONI kepada atas nama Mesri Gelingging;
- Menghukum bahwa Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Berau untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp629.000,00 (enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 8/Pdt.G/2018/PN TNR |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rakhmat Priyadi, Sh.br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan