- Menyatakan Terdakwa SANTUN NAINGGOLAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa SANTUN NAINGGOLAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum terdakwa SANTUN NAINGGOLAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 5.921.812.059,- (lima miliar sembilan ratus duapuluh satu juta delapan ratus duabelas ribu lima puluh sembilan rupiah) yang jika tidak membayar uang pengganti untuk paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksadan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti tersebut di bawah ini, berupa : terlampir dalam putusan
Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 73/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG |
|
Nomor | 73/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sinung Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrianobr Hakim Anggota Basari Budhi P |
Panitera | Susilo Nandang. Bbr Seti Handoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 163 PK/Pid.Sus/2015
Peninjauan Kembali : 447 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 73/PID.SUS/TPK/2011/PN.BDG
Statistik14248