Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pdt.G/2012/PN.Smda |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2012/PN.Smda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - W I N D A R T O |
Hakim Anggota | Moch.hasyim, - Moch. Zaenal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak ; II. DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Keterangan Warisan tertanggal 20 Pebruari 2006 adalah mempunyai kekuatan hukum ;3. Menyatakan tanah perwatasan milik Almarhum H. Abdurrahman Bin H. Andin Husin berupa surat tanah perwatasan seluas 1.650 M2 tersebut yang terletak dahulu di Jalan Pandan Harum sekarang Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda sesuai bukti sebagai berikut : a. Surat Pernyataan Penguasaan Tanah tertanggal 5 Juli 1993 dengan Nomor Register : 593.21/680/VII/ 1993, tertanggal 20 Juli 1993 dan Nomor : 593.2/ 201/ Ap-VII/ 1993, tertanggal 7 Juli 1993 dan Sket Lokasi Tanah Perwatasan tertanggal 20 Juni 1993 ; b. Surat Pernyataan Tidak Sengketa tertanggal 5 Juli 1993 ;c. Surat Pernyataan tertanggal 5 Juli 1993 ;d. Berita acara Pemeriksaan Tanah / Perwatasan di Lapangan tertanggal 20 Juli 1993 ; e. Sket Lokasi Perwatasan, tertanggal 20 Juni 1993 ( gambar situasi ) ; Tanah Perwatasan dengan Luas tanah : 1.650 M2 yang letak/ batas-batasnya: a. Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Kadrie Oening. b. Sebelah Timur berbatas dengan : Islamic Centre.c. Sebelah Selatan berbatas dengan : H. Jamani.d. Sebelah Barat berbatas dengan : Gang.Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat tanpa hak telah menguasai dan menduduki sebagian tanah perwatasan milik dengan sejumlah Panjang yakni sebelah Barat Panjang = 12, 40 m menyudut ke dalam dan ditambah 30 m kebelakang, dan lebar di sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kadrie Oening dengan lebar = 26 meter ; tersebut dalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;5. Memerintahkan agar Tergugat segera mengosongkan dan membongkar pagar serta menyerahkan tanah perwatasn hak milik Penggugat yang telah diduduki dan dikuasai Tergugat atau siapapun yang menguasainya obyek sengketa menyerahkan kepada Penggugat bila perlu mengosongkan tersebut dengan bantuan pihak Kepolisian R.I ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.601.000.- (satu juta enam ratus satu ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2014/PT.KT.SMDA
Kasasi : 41 K/Pdt/2016
Pertama : 32/Pdt.G/2012/PN.Smda
Statistik13124