Putusan PTA SURABAYA Nomor 275/Pdt.G/2017/PTA.Sby. |
|
Nomor | 275/Pdt.G/2017/PTA.Sby. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Taslim |
Hakim Anggota | H. Abd. Azis, H. Mohammad Chanif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DALAM KONPERNSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;DALAM KONPENSI- Menguatkan amar putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5082/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg., tanggal 14 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah dalam Konpensi;DALAM REKONPENSI- Menguatkan amar putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 5082/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg. tanggal 14 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1437 Hijriyah dalam Rekonpensi dengan perbaikan amar putusanya sehingga selengkap nya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan balik (rekonpensi) Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan biaya yang harus ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi untuk dibayarkan kepada Penggugat Rekonpensi berupa :2.1. Nafkah Madliyah sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ); 2.3. Mut`ah sebesar Rp. 18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ); 2.4. Nafkah atas anak Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi bernama DAVITO ARYA NARENDRA , umur 7 (tujuh) bulan sebesar Rp.1.000.000-, (satu juta rupiah) dalam setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri dengan kenaikkan 10 % (sepuluh parsen) setiap tahunnya; 3. Tidak menerima gugatan balik (Rekonpensi) Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon dalam Konpensi atau Tergugat dalam Rekonpensi biaya perkara ini sejumlah Rp. 311.000,- ( tiga ratus sebelas ribu rupiah );- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pdt.G/2017/PTA.Sby..zip
- Download PDF
- 275/Pdt.G/2017/PTA.Sby..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/Pdt.G/2017/PTA.Sby.
Pertama : 5082/Pdt.G/2016/PA.Kab.Mlg.
Statistik168