Putusan PT SEMARANG Nomor 435/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 435/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budi Setiyono |
Hakim Anggota | Santun Simamora, I Nyoman Karma |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 20/Pdt.G/2018/PN. Slt tanggal 8 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut-------------------------Dengan mengadili sendiri ---------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa obyek sengketa yang berupa sebidang tanah seluas 206 M2 beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya, SHM No.2744 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, dahulu atas nama Tergugat ( MUJIHARJO ) sekarang atas nama Penggugat (SRI NURNANINGSIH) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah milik Bapak ARDI;- Sebelah Selatan : tanah milik Ibu TUTIK;- Sebelah Barat : Jalan ALI WIJAYAN;- Sebelah timur : tanah milik Bapak RUSLAN dan Bapak HASAN, adalah harta bersama/gono gini antara Tergugat dan Turut Tergugat yang belum pernah dibagi3. Menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menjual sendiri obyek sengketa kepada Penggugat padahal obyek sengketa tersebut merupakan harta gono gini/harta bersama dengan Turut Tergugat yang belum pernah dibagi setelah adanya perceraian antara Tergugat dengan Turut Tergugat;4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk mengembalikan harga pembelian obyek sengketa sebesar Rp.195.000.000,-( seratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara kontan, tunai, segera setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika Tergugat dan Turut Tergugat tidak mau melaksanakan putusan tersebut secara suka rela maka pelaksanaan utusan dibantu oleh alat Negara dengan cara melelang obyek sengketa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, hasil penjualan yang setengah bagian yang merupakan bagian dari Tergugat diberikan kepada Penggugat dan setengahnya lagi yang merupakan bagianTurut Tergugat diberikan kepada Turut Tergugat, setelah diperhitungkan dengan biaya lelang dan biaya-biaya resmi lainnya;5. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;6. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang tuimbul dalam dua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 435/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 435/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 435/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 20/Pdt.G/2018/PN Slt
Statistik9240