- Menyatakan TerdakwaDarwin Bin Latuo alias Datotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Mengangkut Hasil Hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutansebagaimana dalam dakwaanalternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlahRp2000.0000.000,00(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2000,00(dua ribu rupiah).
Putusan PN PALU Nomor 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal |
|
Nomor | 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lilik Sugihartono, Br Hakim Anggota Demon Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit Kapal Layar Motor Harapan Mekar 1; - 703 (tujuh ratus tiga) Panggal kayu jenis ulin, berbentuk balok dan papan dalam berbagai macam ukuran dan 161 (seratus enam puluh satu) pangkal kayu kelompok kapur, berbentuk balok dalam berbagai macam ukuran; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar No 122.GRK/UPP.III/36/II/2019 tanggal 23 Februari 2019; - 1 (satu) lembar Pas Besar sementara nomor PK.205/3/1/ UPP.Grk-2019, tanggal 22 Februari 2019; - 1 (satu) lembar sertifikat Keselamatan No PK.001/5/I/UPP. GRK.2019, tanggal 22 Februari 2019; - 1 (satu) lembar Surat Ukur nomor 103/LLv tanggal 10 Januari 2007; - 1 (satu) Buku Kesehatan Kapal tanggal 22 Februari 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/LH/2020/PN Pal
Statistik50038