Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 69/Pdt.G/2013/PN-LP |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2013/PN-LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. B. J. Nasution |
Hakim Anggota | 2. R. Zaenal Arief, 1. Dp. Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :- Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tersebut tidak dapat diterima ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsiTergugat I dan Tergugat II tersebut ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, II, dan IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan bangunan pagar beton/tembok terperkara milik Tergugat IV atau pihak lain tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah melanggar Perda Kabupaten Deli Serdang No. 14 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan;4. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk melaksanakan pembongkaran atas bangunan pagar beton/tembok terperkara tersebut;5. Menghukum Tergugat I, II, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp3.506.000,00 (tiga juta lima ratus enam ribu rupiah) ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1207 K/Pdt/2016
Pertama : 69/Pdt.G/2013/PN LP.
Statistik4217