Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Joni Kondolele |
Hakim Anggota | 1. Fery Haryanta, . 2. Foster Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa FADLI, S.E. Bin ASYEK GAM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa FADLI, S.E. Bin ASYEK GAM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara.7. Memerintahkan barang-barang bukti berupa :a. Dokumen B Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2004 nomor :1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan & Hukum Set.Kota Samarinda, H.M. FADLI ILLA, S.H., M.Si. Nomor : 590/0714/Perk.3/V/2004 tanggal 18 Mei 2004 kepada Ka.Kantor Pertanahan Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Rencana Lahan Polder di Lokasi Jl. Antasari kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;7. 1 (satu) lembar foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/218/HUK-KS/2004 tanggal 09 Juni 2004 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah/Lahan Sarana Penanggulangan Banjir (Polder) melalui Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota di Loaksi Gg. Indra Jl. P. Antasari di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda;12. 1 (satu) bundel foto copy SK. Walikota Samarinda Nomor : 182/HK-KS/2006 tanggal 12 April 2006 tentang Pengangkatan Pengendali Pelaksana Kegiatan (PPK), Pelaksana Kegiatan (PK), Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Badan/Dinas/kantor/Bagian di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2006, berikut lampirannya;17. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran santunan ganti rugi tanah kepada Sdr. H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA yang terdiri dari :- Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 578.100.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;- Dua buah foto copy Surat Pernyataan H. RONY SUHENDRA tertanggal 29 Dec 2006, yang intinya menyetujui uang ganti rugi tanah sebesar Rp. 100.000,-/M2;- Dua buah fotocopy Surat Pernyataan Pelepasan Hak Milik dari H. RONY SUHENDRA berupa tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/121/II/1997 tanggal 25 Februari 1997 atas nama H. SURIANSYAH seluas 5.781 M2 dan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor : 593.21/582/VII/2004 tanggal 07 Juli 2004 atas nama H. RONY SUHENDRA seluas 1.222 M2, kepada Pemkot Samarinda yang diketahui/dibenarkan oleh Lurah Air Putih ACHMID SODO dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, M.Si.;- Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 25 Februari tahun 1997;- Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;- Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;- Fotocopy Surat Pernyataan H. SURIANSYAH tertanggal 20 Februari 1997;- Fotocopy Surat keterangan Waris tanggal 25 Mei 2003;- Fotocopy Surat Kuasa dari para ahli waris H. SURIANSYAH (Alm.) kepada H. RONI SUHENDRA tanggal 30 Mei 2003;- Fotocopy kuitansi tertanggal 29 Dec 2006 dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Pembebasan Tanah untuk Pemerintah Kota Samarinda sebesar Rp. 122.200.000,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) guna membayar pembayaran ganti rugi tanah untuk Sarana Pembangunan Folder di Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda dengan tanda tanda dan ada meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) penerima H. SURIANSYAH/H. RONY SUHENDRA;- Fotocopy Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;- Fotocopy Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. RONY SUHENDRA tertanggal 28 Juni 2004;- Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan di Lapangan tanggal 28 Juni 2004;21. 2 (dua) lembar surat Hj. NORSIAH Binti H. TUGANAL ditujukan kepada Bapak Sekretaris Daerah Kota Samarinda tanggal 26 Juni 2004 perihal pengukuran tanah untuk pembangunan folder di Gg. Indra Kel. Air Putih, yang dilampiri dokumen sebagai berikut :- 1 (satu) bundel surat Lurah Teluk Lerong Ulu E. HARUNNURRASJIDZ, S.H. ditujukan kepada Camat Samarinda Ulu perihal penjelasan status tanah untuk keperluan YPI ?Bina Eka? yang dilampiri Daftar Pemilik Tanah Hak Adat sepanjang Jl. Rawa Indah dalam Wil. Kel. Teluk Lerong Ulu dan Kel. Air Putih sesuai dengan PLL : No. 5424. 1979 pemetaan oleh Seksi Pendaftaran Tanah Kantor Agraria Tingkat II Kotamadya Samarinda tanggal 09 Agustus 1989 dan peta PLL;b) Dokumen C Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2006 nomor :1. 1 (satu) bundel fotocopy Lembar Disposisi berisi Surat Permohonan pembebasan Lahan Kolam Retensi Air Hitam dan Gg. Indra dari Dinas Bina Marga dan Pengairan No.: 607/Air.119/DBMP/VI/2006 tanggal 01 Juni 2006 kepada Walikota Samarinda dilampiri Kajian dan Alternatif Lanjutan Pelaksanaan Sistem Pengendalian Banjir Air Hitam/Kolam Retensi;2. 1 (satu) lembar fotocopy surat Ketua DPRD Kota Samarinda H. ICHSAN RUBDI, S.H., M.AP. No.: 590/826/DPRD-UM/2006 tanggal 29 Desember 2006 perihal Mohon Persetujuan Perubahan Nilai Ganti Rugi Folder Kel. Air Putih;c) Dokumen D Kegiatan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih tahun 2007 nomor :1. 1 (satu) lembar foto copy Surat Asisten Pemerintahan&Hukum Nomor : 590/0072/Perk.3/I/2007 tanggal 29 Januari 2007 ditujukan kepada Kepala kantor BPN Kota Samarinda perihal Permintaan Pengukuran Lahan Folder Gg. Indra di Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;2. 1 (satu) lembar foto copy Surat Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;3. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tugas Pengukuran Nomor : 601/25/BPN-44.1/2007 tanggal 01 Februari 2007;4. 1 (satu) lembar Foto copy Surat Undangan Pengukuran Bidang Tanah yang dimohon oleh Sekda Pemkot Samarinda Up. Asisten Pemerintahan&Hukum dari Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 84/2007 tanggal 01 Februari 2007 ditujukan kepada Lurah Air Putih, Ketua RT dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Samarinda Up. Asisten Pemerintahan dan Hukum;5. 2 (dua) lembar sket hasil pengukuran tanah lokasi Folder Air Putih yang dibuat Juru Ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Sdr. M. YUSUF, S.H.;6. Foto copy Berita Acara Serah Terima Jabatan Kepala Bagian Perkotaan Sekretariat Pemerintah Kota Samarinda tanggal 07 Mei 2007 antara H. ABDULLAH, S.E., M.M. kepada Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si;7. Foto copy Surat Izin Kabag. Adm. Pembangunan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. ditujukan kepada Walikota Samarinda tanggal 13 Agustus 2007 perihal mohon izin melaksanakan ibadah UMROH;8. Foto copy Surat Pelaksanaan Tugas tanggal 7 September 2007, penunjukkan Sdr. H. BUSRANI, S.H. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) rutin Kabag. Perkotaan Set.Kota Samarinda dari tanggal 10 September 2007 s/d 24 September 2007;9. Fotocopy Surat Keputusan Walikota Samarinda Nomor : SK.Walikota Samarinda Nomor : 620.1-05/448/HK-KS/2007 tanggal 1 Oktober 2007 tentang Pembentukan Tim Peyelesaian Dampak Sosial dalam Rangka Sosialisasi, Inventarisasi, Negosiasi Tanah, Bangunan dan Tanam Tumbuh Milik Masyarakat yang terkena Kegiatan Pembangunan Infrastruktur dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2007 tanggal 1 Oktober 2007;10. 1 (satu) bundel foto copy dokumen yang pembayaran terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan folder Gg. Indra tahun 2007 :11. Permohonan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Nomor 05/PDPSI-Perkotaan/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang ditandatangani PPTK H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. diketahui Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA,M.Si., berikut lampiran SKO;12. Surat pengantar Surat Perintah Pembayaran No. 26.a/DPA-PKS/2007 tanggal 05-10-2007, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang dilampiri Daftar perincian Penggunaan UUDP Pembangunan tanggal 30 Oktober 2007 dan Surat Perintah Pembayaran UUDP Nomor : 05a tanggal 30 Oktober 2007, dibuat oleh saya selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, diketahui Bendahara Pengeluaran H. SUHANDIANSYAH, S.E., mengetahu/menyetujui Atasan Langsung Pengeluaran Pembantu Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.;13. Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) No.: 8815-RS/2007 tanggal 01 November 2007 yang ditandatangani oleh Kabag. Keuangan Drs. H. ALI FITRI NOOR, M.M.14. 1 (satu) bundel fotocopy dokumen pembayaran atas nama H. ZAINUDDIN, terdiri dari :15. Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;16. Kwitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 50 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 350.100.000,- (tiga ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada H. ZAINUDIN tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);17. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan H. ZAINUDDIN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;18. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani H. ZAINUDDIN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;19. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;20. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;21. Surat Kuasa Khusus dari H. ZAINUDDIN kepada FADLI, S.E. tanggal 01 November 2007, untuk mencairkan, menerima serta menandatangani SPMU Nomor : 8815/RS/2007 tanggal 01 November 2007 sebesar Rp. 325.100.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta seratus ribu rupiah) yang dilampiri foto copy KTP H. ZAINUDDIN dan FADLI, S.E.;22. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ADHA WIJAYA, S.E., terdiri dari :23. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA,S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;24. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 47 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 372.150.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);25. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 3 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ADHA WIJAYA, S.E. sebesar Rp. 372.150.000,- dengan rincian sebagai berikut : tunai Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama No......Tgl...... sebesar Rp. 347.150.000,- dan ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- dengan rincian tunai sebesar Rp. 25.000.000,- dan cek BPD Cabang Utama Samarinda sebesar Rp. 57.800.000,-. Ditandatangani oleh penerima ADHA WIJAYA, S.E. dan ACHMAD SUBCHAN dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).26. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ADHA WIJAYA, S.E. sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;27. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ADHA WIJAYA, S.E. diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;28. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ADHA WIJAYA, S.E. tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;29. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;30. dan 1 (satu) lembar foto copy KTP atas nama ADHA WIJAYA, S.E.31. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ACHMAD SUBCHAN, terdiri dari :32. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) tertanggal 10 September 2007;33. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007, No. Buku Kas : 48 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);34. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ACHMAD SUBCHAN sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;35. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani ACHMAD SUBCHAN diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;36. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;37. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;38. KTP atas nama ACHMAD SUBCHAN.39. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama SLAMET PRIYADI, terdiri dari :40. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;41. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 51 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 204.075.000,- (dua ratus empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada SLAMET PRIYADI tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);42. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).43. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan SLAMET PRIYADI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;44. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani SLAMET PRIYADI, diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;45. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ACHMAD SUBCHAN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;46. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;47. Foto copy KTP atas nama SLAMET PRIYADI.48. 1 (satu) bundel foto copy dokumen pembayaran atas nama ARBAYAH, terdiri dari :49. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,- (lima ratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;50. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 57 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH tanggal 31 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);51. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).52. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 31 Oktober 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan ARBAYAH sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;53. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 ditandatangani ARBAYAH diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;54. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada ARBAYAH tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;55. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;56. dan foto copy KTP atas nama ARBAYAH.57. 1 (satu) bundel dokumen pembayaran atas nama IRANA YANTI, terdiri dari :58. Kuitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Kwitansi pembayaran ganti rugi tanah penyelesaian dampak sosial pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,- (enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertanggal 31 Oktober 2007;59. Kuitansi dari Pembantu Pemegang Kas Kegiatan Penyelesaian Dampak- Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda T.A. 2007 No. Buku Kas : 49 tanggal 01 November 2007, sebesar Rp. 82.800.000,- (delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk Pembayaran Ganti Rugi Tanah Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada IRANA YANTI tanggal 03 Oktober 2007, ditandatangani oleh saya selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran, mengetahui dan disetujui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H. DARMANSYAH, S.Sos.,M.M. dan diketahui oleh Kabag. Perkotaan Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si.);60. Berita Acara Pembayaran hari Rabu tanggal 31 Oktober 2007, Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Folder gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu kepada ARBAYAH sebesar Rp. 526.725.000,-, SLAMET PRIYADI sebesar Rp. 204.075.000,-, H. ZAINUDDIN sebesar Rp. 350.100.000,- dan IRANA YANTI sebesar Rp. 65.250.000,-. Ditandatangani oleh penerima ARBAYAH, SLAMET PRIYADI, H. ZAINUDDIN, dan IRANA YANTI, dengan disaksikan Drs. H. HAMKA HALEK, M.Si. (Asisten Pemerintahan dan Hukum), Drs. H. SUPRIADY SEMTA, M.Si. (Kabag. Perkotaan), H. DARMANSYAH, S.Sos., M.M. (PPTK), ABDUL BASIT, S.E. (pembantu Pemegang Kas) dan HASAN (korlap).61. Berita Acara Perjanjian kesepakatan penyelesaian Ganti Rugi Dampak Sosial Pembangunan Folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu-Samarinda tanggal 10 September 2007 antara H. DARMANSYAH, S.Sos., M.Si. selaku Kasubag. Administrasi Perkotaan/PPTK Penyelesaian Dampak Sosial Pembangunan Infrastruktur Kota Samarinda TA 2007 (murni) sebagai pihak pertama mewakili Pemerintah Kota Samarinda dengan IRANA YANTI sebagai pihak kedua selaku kuasa pemilik lahan yang terkena areal pembangunan folder Gg. Indra Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu;62. Surat Pernyataan Pelepasan Hak pada hari Senin tanggal 10 September 2007 ditandatangani IRANA YANTI diketahui oleh Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan Camat Samarinda Ulu EDY MARIANSYAH, S.Sos.,M.Si.;63. 1 (satu) bundel dokumen tanah berupa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah dari H. ZAINUDDIN kepada IRANA YANTI tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) tanggal 18 April 2007 atas nama H. ZAINUDDIN, 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Sengketa atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Surat Pernyataan atas nama H. ZAINUDDIN tanggal 18 April 2007, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan Di lapangan Dimohon oleh Saudara H. ZAINUDDIN tanpa tanggal, tanpa ditandatangani H. ZAINUDDIN selaku penunjuk batas, tanpa ditandatangani petugas kecamatan yang memeriksa, diketahui/dibenarkan oleh Ketua RT 09 M. FADLI, S.E. dan Lurah Air Putih JUMRI, S.Sos. dan 1 (satu) lembar sket kasar tanah;64. 1 (satu) sket skala 1: 1.000 hasil pengukuran juru ukur Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang memuat nama pemilik lahan, nomor persil dan luas tanah;65. dan foto copy KTP atas nama IRANA YANTI.66. 1 (satu) lembar foto copy potongan cek No. DD 080023 tanggal 20 Nop 2007 atas nama PT. HK untuk Gg. Indra sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);67. 1 (satu) bundel foto copy Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Nomor : 600/259/BPN-44.1/2009 tanggal 20 Mei 2009 kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda perihal Hasil Penelitian Sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 yang dilampiri dokumen tanah asal/warkah berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah atas nama Ny. NORSIAH terdaftar di Kec. Samarinda Ulu No. 593.21/1369/X/1993 tanggal 05 November 1993, Surat Pernyataan tanggal 18 Maret 1991, Surat Pernyataan Tidak Sengketa tanggal 18 Maret 1991, Berita Acara Pemeriksaan Tanah/Perwatasan tanggal 04 November 1993, Sket Lokasi Tanah, Surat Keterangan Pemilikan Tanah No.: 834/F-1/AP/BDA/III/1983 tanggal 11 Maret 1983, dan Surat Keterangan Melepaskan Hak Atas Tanah Nomor : 593.33/73/I/1994 tanggal 22 Januari 1994;68. 1 (satu) bundel foto copy Surat Wakil Walikota Samarinda Nomor : 590/0014/Perk.1/I/2013 tanggal 28 Januari 2013 ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Samarinda perihal klarifikasi warkah/alas hak sertifikat No. 2096, 2097 dan 2098 berikut lampirannya;69. 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2096 tahun 1994;70. 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2097 tahun 1994;71. 1 (satu) bundel Buku Tanah Hak Milik No.: 2098 tahun 1994.Agar Seluruh barang bukti tersebut dipergunakan dalam perkara Terdakwa ADHA WIJAYA, S.E. Bin ABDUL MUIS ALI (Alm.).8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 7.500,00 (tujuribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2800 K/PID.SUS/2017
Pertama : 46/Pid.Sus.TPK/2016/PN Smr
Statistik25740