Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 157-K/PM.II-09/AD/IX/2014 |
|
Nomor | 157-K/PM.II-09/AD/IX/2014 |
Para Pihak | Nama lengkap : BAMBANG SUDARTO. Pangkat / Nrp : Pelda / 568240 Jabatan : Baurdata Urcab Kanminvetcad III/15 Indramayu. Kesatuan : Babinminvetcaddam III/Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.h Mayor Chk Nrp., Ahmad Gawi |
Hakim Anggota | Kus Indrawati, Yudi Pranoto A, Mayor Chk Nrp., M.h Mayor Chk K Nrp. |
Panitera | Kapten Chk Nrp, Dearby T. Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : BAMBANG SUDARTO, PELDA NRP. 568240 TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN ODITUR MILITER MEMBANTU MELAKUKAN PENIPUAN . 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN ODITUR MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : BAMBANG SUDARTO, PELDA NRP. 568240 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer ?Membantu Melakukan Penipuan ?.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :- 14 (empat belas) data print out rekening atas nama Bambang Sudarto nomor rekening : 002280102082850-5 alamat Jl. BTN Sindang Citra Blok Askal Rt. 019 Rw. 007 Desa Sindang Kec. Sindang Kab. Indramayu dari Bank BRI Cabang Indramayu. - 10 (sepuluh) lembar slip penyetoran sejumlah uang dari Bank BRI ke rekening Terdakwa (Pelda Bambang Sudarto). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,seperti semula. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157-K/PM.II-09/AD/IX/2014.zip
- Download PDF
- 157-K/PM.II-09/AD/IX/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 101 K/MIL/2015
Pertama : 157-K/ PM.II-09/AD/IX/2014
Statistik3819