- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI/TERBANDING DAN PARA TERBANDING/ SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI /PARA PEMBANDING ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 17 DESEMBER 2018 NOMOR 450/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM, YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 17 DESEMBER 2018 NOMOR 450/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM, TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 17 DESEMBER 2018 NOMOR 450/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM, TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 17 DESEMBER 2018 NOMOR 450/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM, TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 17 DESEMBER 2018 NOMOR 450/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM, TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR TANGGAL 17 DESEMBER 2018 NOMOR 450/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM, TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM KONVENSI/TERGUGAT DALAM REKONVENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING BESARNYA BIAYA PERKARA TERSEBUT DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding dan Para Terbanding/ semula Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi /Para Pembanding ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2018 Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim, yang dimohonkan banding dengan amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2018 Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim, tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2018 Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim, tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2018 Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim, tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2018 Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim, tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 17 Desember 2018 Nomor 450/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim, tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 430/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 430/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | M.hbrnyoman Dedy Triparsada, Hj. Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Alex Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 430/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2586 K/Pdt/2020
Banding : 430/PDT/2019/PT DKI.
Statistik185292