- Menyatakan terdakwa Aji Hermansyah alias Aji bin Ba?adi (alm.) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotikajenis sabu-sabu (diujikan ke BPPOM Pontianak) sebelum dilakukan pengujian dengan berat bruto 9,8160 (sembilan koma delapan satu enam nol) gram setelah dilakukan pengujian dengan berat netto 9,7730 (sembilan koma tujuh tujuh tiga nol gram) dengan masing-masing diberi kode Sebagai berikut:
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 1 dengan berat 1,0341 (satu koma nol tiga empat satu) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 2 dengan berat 0,9771 (nol koma sembilan tujuh tujuh satu) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 3 dengan berat 0,9575 (nol koma sembilan lima tujuh lima) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 4 dengan berat 0,9802 (nol koma sembilan delapan nol dua) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 5 dengan berat 0,9910 (nol koma sembilan sembilan sepuluh) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 6 dengan berat 0,9746 (nol koma sembilan tujuh empat enam) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 7 dengan berat 0,9689 (nol koma sembilan enam delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 8 dengan berat 0,9673 (nol koma sembilan enam tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 9 dengan berat 0,9613 (nol koma sembilan enam tiga belas) gram;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode 10 dengan berat ,0,9610 (nol koma sembilan enam sepuluh) gram;
- 1 (satu) unit hand mixer /alat pengadon kue merk MIYAKO warna putih;
- 1 (satu) bong kaca /alat hisap sabu-sabu;
- 3 (tiga) buah pipa kaca kecil;
- 1 (satu) masker/penutup mulut bertali warna hitam;
- 2 (dua) buah alumunium foil kecil warna silver;
- Beberapa klip plastik transparan.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 387/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
|
Nomor | 387/Pid.Sus/2017/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlyan, Br Hakim Anggota Anwar W.m .sagala |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pid.Sus/2017/PN Mpw
Statistik543