Putusan PN SURABAYA Nomor 52/G/2011/PHI.Sby |
|
Nomor | 52/G/2011/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Feri Fardiaman |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S.sos., Sugeng Santoso Pn |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;--------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;--------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan ;-------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat bulan Juli 2010 sampai dengan Februari 2011 sebesar Rp. 2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2010 sebesar Rp. 705.000,- (tujuh ratus lima ribu rupiah) ; --------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putusnya hubungna kerja yang terdiri dari : ------------------------------------------Uang Pesangon sebesar Rp. 705.000,- x 9 Rp. 6.345.500,- ;Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 705.000,- x 5 Rp. 3.525.000,- ;Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 9.870.500,- Rp. 1.480.575,- ;Total Rp. 11.351.075,- ;( sebelas juta tiga ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh lima rupiah) ;-------- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan