Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 33/PDT.G/2012/PN.SBB |
|
Nomor | 33/PDT.G/2012/PN.SBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Yulihadi |
Hakim Anggota | I Made Kushandari, Rini Kartika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian : 2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 7.110 m2 DuIu Dusun Maluk, Desa Goa, Kecamatan Jereweh Sekarang Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, yang batas-batasnya : Sebelah Utara dengan jalan ; Sebelah Timur dengan tanah Sudarso / Halid Jafar ; Sebelah Selatan dengan tanah Sudarso (Penggugat) ; Sebetah Barat dengan tanah Sudarso ( Penggugat ) adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanah Penggugat yang luas seluruhnya 12.516 m2 yang diberikan oleh Pemerintah pada saat Proyek Pemukiman Kembali Penduduk (Resettlement ) dengan batas-batas seluruhnya : Sebelah Utara dengan jalan ; Sebelah Timur dengan tanah Negara ; Sebelah Selatan dengan tanah Amaq Supar ; Sebelah Barat dengan tanah Nyono ; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Turut Tergugat menerbitkan sertifikat No. 774/2004 atas permohonan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum.4. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli obyek sengketa dari Tergugat I kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV merupakan perbuatan melawan hukum karena itu, batal demi hukum.5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.6. Menyatakan menurut Hukum bahwa sertifikat No. 774 tahun 2004 adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat serta memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret atau menghapus Sertifikat No. 774 tahun 2004 dari buku tanah.7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membongkar sendiri bangunan yang didirikan di atas tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat kemudian meninggalkan dan/atau keluar dari tanah obyek sengketa.8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai dan mendapat hak diatas tanah Obyek Sengketa untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman dan kosong serta tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 5.558.500 (lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ; 10.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT.G/2012/PN.SBB.zip
- Download PDF
- 33/PDT.G/2012/PN.SBB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 863 K/Pdt/2014
Banding : 109/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 33/PDT.G/2012/PN.SBB
Statistik6534