- Menerima permohonan banding Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Sim tanggal 10 April 2019;
- Menyatakan Terdakwa SATRIA alias FERY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat delapan) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram dan 1 (satu) unit HP merk Oppo, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PT MEDAN Nomor 483/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haris Munandar |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 483/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3432 K/Pid.Sus/2019
Banding : 483/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik2614