- Menyatakan Terdakwa Beni Saputra alias Beni bin Ramadansyah tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan 1 Dalam Bentuk Bukan Tanaman Jenis Sabu sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Beni Saputra alias Beni bin Ramadansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miluar rupiah) dengan apabila Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-( lima rupiah rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 504/Pid.Sus/2019/PN Bgl |
|
Nomor | 504/Pid.Sus/2019/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Purwanti, Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin |
Panitera | Panitera Pengganti: Seppi Triani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) paket serbuk crystal warna bening yang berat kotornya 0,22 gram kemudian disisihkan untuk pengujian Laboratorium menjadi berat bersih 0,05 gram adalah positif (+) mengandung Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit hp. Merk Xiomi (MI) warna putih Gold yang bercasing karet warna putih, haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 504/Pid.Sus/2019/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 504/Pid.Sus/2019/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 504/Pid.Sus/2019/PN Bgl
Statistik6028