Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 26 K/PM.III-14/AD/VII/2016 |
|
Nomor | 26 K/PM.III-14/AD/VII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Laut Kh Agus Budiman Surbakti |
Hakim Anggota | Letkol Sus Siti Mulyaningsih, Mayor Laut Kh Bagus Partha Wijaya |
Panitera | Kapten Laut Kh M. Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU M. YAMIN, S.H., M.H. SERMA NRP 631252, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : KESATU : PERTAMA PEMALSUAN SURAT SECARA BERSAMA-SAMA. DAN KEDUA : KORUPSI. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN. 3. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - FOTO COPY 1 (SATU) LEMBAR BERKAS FORMULIR PERMOHONAN TUNJANGAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 20 FEBRUARI 2001 A.N. ABIDIN JAMIEN (ALMARHUM) YANG DITEMPEL GAMBAR FOTO MILIK SDR MUHAMMAD (SAKSI-3). - FOTO COPY 1 (SATU) LEMBAR SURAT PEMBAYARAN PENSIUN DARI PT. TASPEN (PERSERO) CABANG MATARAM TANGGAL 28 DESEMBER 2004 KEPADA A.N. ABIDIN JAMIEN (ALMARHUM) YANG DITERIMA OLEH SDR. ABIDIN (SAKSI-2) - FOTO COPY 3 (TIGA) BUAH KTP NIK 52.72.02.1011/01014 A.N. ABIDIN JAMIEN BERISI GAMBAR FOTO SDR MUHAMMAD (SAKSI-3), NIK 1790/52.06.08.2006/2001 A.N. ABIDIN JAMIEN BERISI FOTO GAMBAR MILIK SDR MUHAMMAD (SAKSI-3) DAN NIK 5272023112530084 A.N. ABIDIN (SAKSI-2). - FOTO COPY 1 (SATU) BUAH KARTU IDENTITAS PENSIUN (KARIP) NOMOR : 00031/0021599/1 A.N. ABIDIN JAMIEN BERISI FOTO GAMBAR MILIK SDR MUHAMMAD (SAKSI-3) DAN ISTERI YANG DITUNJUK DALAM KARIB TERCANTUM NAMA SDRI HAMISA ISTERI DARI SDR ABIDIN (SAKSI-2). - FOTO COPY 3 (TIGA) LEMBAR SKEP : SKEP GELAR KEHORMATAN VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN RI NOMOR : SKEP/830/VI/1991 A.N. ABIDIN JAMIEN (ALMARHUM) BERISI FOTO GAMBAR MILIK SDR MUHAMMAD (SAKSI-3), SKEP PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN RI NOMOR SKEP/13/03/36/A-IX/X/2004 A.N ABIDIN JAMIEN (ALMARHUM) BERISI FOTO GAMBAR MILIK SDR MUHAMMAD (SAKSI-3), SKEP PEMBERIAN DANA KEHORMATAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KEP/51/VII/2011 A.N ABIDIN JAMIEN (ALMARHUM) BERISI FOTO GAMBAR MILIK SDR MUHAMMAD (SAKSI-3). - FOTO COPY 1 (SATU) BUAH BUKU TABUNGAN BRI SIMPEDES NO. REKENING 4714-01-003685-53-1 ATAS NAMA ABIDIN JAMAL YANG BENAR JAMIEN YANG SELAMA INI DIGUNAKAN OLEH SAKSI-2 MENERIMA TUNJANGAN VETERAN DAN DANA KEHORMATAN VETERAN. - FOTO COPY 1 (SATU) BUAH KARTU PESERTA ASKES ATAS NAMA ABIDIN JAMIEN (ALMAHUM) YANG SELAMA INI DIGUNAKAN OLEH SAKSI-2 UNTUK KEPERLUAN BEROBAT. - FOTO COPY 3 (TIGA) LEMBAR SURAT KUASA PALSU UNTUK PENGAMBILAN TUNJANGAN VETERAN (UANG PENSIUN) DIBUAT SEOLAH-OLAH ABIDIN JAMIEN (ALMARHUM) MASIH HIDUP YANG BERHALANGAN TIDAK BISA MENGAMBIL TUNJANGAN VETERAN LALU MEMBERI KUASA KEPADA SDR ABIDIN (SAKSI-2) UNTUK MENGAMBIL TUNJANGAN VETERAN. - B1 ST KEPALA PUSCADNAS NO. ST.032/VI.1982 TGL 30-06- 1982 SATU RANGKAP. - B2 JUKLAK PUSCADNAS NO : JUKLAK/01/III/1982 TGL 17-3-1982 SATU RANGKAP. - B3 CONTOH SKEP/830/VI/1991 YANG DIKETIK TERBALIK A.N. BAKAR ISMAIL, ARSYAD UMAR DAN HUSEN YAMAN SATU EKSEMPLAR. - B4 FOTOCOPI SKEP GELAR KEHORMATAN VETERAN RI A.N ABIDIN JAMIEN NPV 13.011.186,SKEP/830/VI/1991.SATU LEMBAR - B5 FOTOCOPI BERKAS PERMOHONAN TUNJANGAN A,N, ABIDIN JAMIEN NPV 13.011.186,SKEP/830/VI/1991.SATU BERKAS. - B6 SURAT EDARAN BERSAMA DIRJEN PERSMANVET DEPHAN DENGAN DIRUT PT TASPEN (PERSERO) NO: 04/VIII/1999.SATU BUKU. - B7 FOTO COPI KARIP ( KARTU IDENTITAS PENSIUN ) A.N.ABIDIN JAMIEN NPV 13.011.186,SKEP/830/VI/1991 SATU LEMBAR. - B8 SURAT KUASA ABIDIN JAMIEN NPV 13.011.186,SKEP/830/VI/1991KEPADA ABIDIN TERTANGGAL 6 APRIL 2009, SURAT KUASA TAHUN 2012 DUA LEMBAR. - B9 SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MENYERAHKAN UANG KEPADA TERTDAKWA A.N. SAKSI2, SAKSI9, SAKSI 10, SAKSI 11 DAN SAKSI 12 SATU EKSEMPLAR. - B10 SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN BAP A.N. SAKSI 9, SAKSI 10, SAKSI 11 DAN SAKSI 12. SATU EKSEMPLAR. - B11 SURAT PERNYATAAN DAMAI A.N SAKSI 9, SAKSI 10, SAKSI11 DAN SAKSI 12 YANG DIKETAHU SAKSI 1 (PELAPOR) SATU EKSEMPLAR. - B12 SURAT LAPORAN SERMA MUHAMMAD YAMIN,S.H.,M.H. (TERDAKWA) KEPADA KABABINMINVETCADDAM IX/UDAYANA. SATU LEMBAR. - B13 SURAT PANGGILAN PEMERIKSAAN DARI KANTOR SUB DENPOM/DENPOM KEPADA SERMA MUHAMMAD YAMIN,S.H.,M.H. SATU EKSEMPLAR. - B14 SURAT KETUAMACAB LVRI BIMA KEPADA KABABIMINVETCADDAM IX/UDAYANA TERTANGGAL 28 APRIL 2014 TENTANG REKAYASA SURAT FITNAH YANG DILAKUKAN OLEH SAKSI 1 ABDURRAHMAN IBRAHIM DI BANTU PERWIRA MINVET BIMA SATU EKSEMPLAR. - B15 SURAT KETUA MACAB LVRI BIMA TENTANG PENCABUTAN DPD LVRI NTB NO: 01/MDLV/II/2009 TANGGAL 02 PEBRUARI 2009 TENTANG PEMBATALAN SAKSI 1(PELAPOR) SEBAGAI KETUA DPC LVRI KOTA BIMA. SATU EKSEMPLAR. 16.B16 DAN SURAT PP LVRI NO. SE-01/MBLV/X/03/2014 TGL 1-03-2014 TENTANG PEMBATALAN DPC LVRI KOTA BIMA DIBAWAH PIMPINAN SAKSI1( SAKSI PELAPOR) ABDURRAHMAN IBRAHIM. SATU EKSEMPLAR. - B17 SPRIN PENEMPATAN PRADA MUHAMMAD YAMIN NRP 631252 (TERDAKWA), JABATAN BA URDAL POK TUUD KE KANNMINVETCAD IX/15 BIMA, NO: SPRIN/161/XII/1991 TANGGAL 30 DESEMBER 1991. SATU LEMBAR. - B18 SURAT PENGADUAN SERMA MUHAMMAD YAMIN,S.H.,M.H. (TERDAKWA) KE KAPOLRESTA BIMA TANGGAL 28 APRIL 2014 TENTANG TINDAK PIDANA PENISTAAN SURAT, TINDAK PIDANA PENGADUAN FITNAH, DAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN SAKSI 1 ABDURRAHMAN IBRAHIM. SATU EKSEMPLAR. - B19 SURAT SERMA MUHAMMAD YAMIN, S.H.,M.H. (TERDAKWA) YANG DITUJUAN KEPADA KAPOLDA NTB DAN KAPOLRESTA BIMA TANGGAL 20 PEBRUARI 2016 TENTANG PERMOHONAN TINDAK LANJUT LAPORAN PADA B-18. - B20 SURAT SAKSI 10 YASIN YAKUB DAN SAKSI 11 MAHMUD YAKUB YANG DITUJUKAN KEPADA KETUA MAJELIS HAKIM PENGADILAN MILITER III-14 DAN BAPAK ODITUR MILITER III-14, TANGGAL 25 AGUSTUS 2016. SATU EKSEMPLAR. - B21 BUKTI REKAMAN SUARA TENTANG PENGAKUAN SAKSI 9 ISMAIL ABDURRAHMAN TANGGAL 16 APRIL 2014 PUKUL 09.00 WITA, TENTANG SAKSI 1( PELAPOR) YANG MEREKA SURAT PERNYATAAN TENTANG PEMOTONGAN DANA SATUKEPING CD. - B22 BUKTI RELAMAN VIDEO PENGHASUTAN YANG DIILAKUKAN SERMA ABDUL HARIS( SAKSI 7) KEPADA SYAHRUDIN ANAK DARI SAKSI 10 YASIN YAKUB. SATU KEPING CD. TETAP DILEKATKAN DALAM BERKAS PERKARA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH). MENIMBANG : BAHWA HAKIM ANGGOTA II MEMPUNYAI PENDAPAT LAIN DALAM PERKARA INI SEHINGGA TERJADI DISSENTING OPINION YANG DIURAIKAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG : BAHWA MENGENAI KETERBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, SESUAI TUNTUTAN ODITUR MILITER KESATU YANG BERBENTUK ALTERNATIF , PASAL 263 (1) KUHP JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP ATAU PASAL 264 (1) KE 1 KUHP JO PASAL 55 AYAT (1) KE -1 KUHP ADALAH TIDAK TERBUKTI, DENGAN PERTIMBANGAN: 1. BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN DIDALAM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN ODITUR MILITER, TIDAK ADA ALAT BUKTI FORMAL BERUPA SURAT KETERANGAN DARI HASIL LAB FORENSIK ATAUPUN SURAT YANG DIBUAT OLEH PEJABAT MENGENAI HAL YANG TERMASUK DALAM TATA LAKSANA YANG MENJADI TANGGUNG JAWABNYA DAN YANG DIPERUNTUKKAN BAGI PEMBUKTIAN SESUATU HAL ATAU SESUATU KEADAAN MENYATAKAN BAHWA DOKUMEN/ SURAT SURAT YANG DIAJUKAN ODITUR MILITER SEBAGAI BUKTI SURAT TERSEBUT ADALAH PALSU. 2. BERDASARKAN KETERANGAN SAKSI YANG HADIR DIPERSIDANGAN TIDAK DIPEROLEH KETERANGAN SEBAGAI FAKTA HUKUM YANG MENDUKUNG ADANYA TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, HANYA DIPEROLEH KETERANGAN DARI PARA SAKSI YANG KETERANGANNYA DIBACAKAN DIPERSIDANGAN, TANPA DIDUKUNG OLEH ALAT BUKTI LAINNYA YAITU BERUPA SURAT SURAT YANG PALSU, SK VETERAN TIDAK BISA DITUNJUKAN MANA SK ASLI DAN MANA SK PALSU (TIDAK ADA PEMBANDING). 3. SURAT SURAT YANG DIAJUKAN ODITUR MILITER KE PERSIDANGAN SEBAGAI BARANG BUKTI SEMUANYA ADALAH SURAT SURAT YANG MERUPAKAN PERSYARATAN YANG SAH DIDALAM PROSES PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN, YANG DIMANA TELAH DITELITI DAN DI WAWANCARA LANGSUNG KEPADA VETERAN YANG BERSANGKUTAN, DAN TERNYATA DANA TUNJANGAN VETERAN TELAH KELUAR, HAL INI MEMBUKTIKAN BAHWA NEGARA MELALUI PT TASPEN TELAH MENYATAKAN BAHWA YANG BERSANGKUTAN ABIDIN JAMIEN BERHAK MENERIMA TUNJANGAN VETERAN, APABILA SURAT SURAT TERSEBUT PALSU MAKA PT TASPEN YANG AKAN MENGGUGAT DAN MELAPORKAN TERDAKWA. 4. BERDASARKAN NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) YANG DIAJUKAN TERDAKWA DAN TELAH DISUSUN SECARA LENGKAP DENGAN DILAMPIRKAN SURAT SURAT YANG DIAJUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DARI TERDAKWA DAPAT DIKETAHUI BAHWA PERBUATAN PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA MERUPAKAN PERISTIWA PIDANA YANG SEMU JAUH DARI KEBENARAN MATERIIL DAN TIDAK PERNAH ADA. 5. SK TERBIT TAHUN 1991 YAITU SEBELUM ADA KANTOR VETERAN BIMA, YANG BERTANGGUNG JAWAB ADALAH KETUA MARKAS CABANG LVRI BIMA, SEHINGGA DAKWAAN SALAH SUBJEK/ EXEPTIO IN PERSONAN, DAN TIDAK ADA PETUNJUK YANG DIDAPAT KARENA TIDAK ADA PERSESUAIANNYA DARI KETERANGAN SAKSI, KETERANGAN TERDAKWA DAN/ ATAU SURAT, BAIK ANTARA SATU DAN YANG LAIN MAUPUN DENGAN TINDAK PIDANA ITU SENDIRI YANG MENANDAKAN BAHWA SUDAH TERJADI SUATU TINDAK PIDANA DAN SIAPA PELAKUNYA. 6. DALAM TINDAK PIDANA INI DITERAPKAN PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP, TETAPI DIDALAM KENYATAANNYA PIHAK YANG DIANGGAP BERSAMA SAMA MELAKUKAN DELIK DENGAN TERDAKWA, TIDAK PERNAH DILAKUKAN PROSES HUKUM DAN TETAP MASIH MENERIMA TUNJANGAN SERTA MENJAMINKAN TUNJANGAN SK VETERAN DI BANK, HAL INI MEMBUKTIKAN BAHWA KETERANGAN KETERANGAN SAKSI YANG TIDAK HADIR MENGENAI DELIK YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DIRAGUKAN KEBENARANNYA DAN HANYA BERSIFAT REKAYASA. 7. PUTUSAN DIDUKUNG MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH SEBAGAIMANA DITETAPKAN PASAL 183 JO PASAL 185 KUHAP JO PASAL 171 JO PASAL 173 UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1997 TIDAK DAPAT DIPENUHI. 8. DAKWAAN TELAH DALUWARSA SESUAI PASAL 79 KUHP DAN PASAL 80 AYAT (1) KUHP BAHWA DALUWARSA DIMULAI PADA HARI SESUDAH PERBUATAN DILAKUKAN, DALAM DAKWAAN ODITUR DISEBUTKAN BAHWA PERBUATAN DILAKUKAN PADA TANGGAL 20 FEBRUARI 2001, SEHINGGA DALUWARSA MULAI DIHITUNG TANGGAL 21 FEBRUARI 2001 SAMPAI PENUNTUTAN OLEH ODITUR TANGGAL 3 NOVEMBER 2016, YAITU TELAH MELEBIHI 13 (TIGA BELAS) TAHUN, ATAU MELEBIHI KETENTUAN DALUARSA SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM PASAL 78 AYAT (1) KE 3 KUHP ADALAH 12 (DUA BELAS) TAHUN. MENIMBANG : BAHWA MENGENAI KETERBUKTIAN UNSUR TINDAK PIDANA DAKWAAN KOMULATIF KEDUA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, HAKIM ANGGOTA II TIDAK SEPENDAPAT BAHWA TERDAKWA SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 11 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT : 1. BERDASARKAN FAKTA PERSIDANGAN TIDAK DITEMUKAN BAHWA TERDAKWA TERTANGKAP TANGAN TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DAN DIDALAM PEMBUKTIAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN ODITUR MILITER, TIDAK ADA SURAT / BUKTI TRANSFER SEBAGAI BUKTI TELAH TERJADI TINDAK PIDANA GRATIVIKASI ATAU BUKTI BUKTI LAINNYA SESUAI DENGAN PASAL 26 A UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2001 JO PASAL 188 AYAT (2) UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1981. 2. BERDASARKAN NOTA PEMBELAAN (PLEDOI) YANG DIAJUKAN TERDAKWA DAN TELAH DISUSUN SECARA LENGKAP DENGAN DILAMPIRKAN SURAT SURAT YANG DIAJUKAN SEBAGAI BARANG BUKTI DARI TERDAKWA DAPAT DIKETAHUI BAHWA JUSTRU TERDAKWALAH YANG DAPAT MEMBUKTIKAN BAHWA IA TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI, HAL INI SEJALAN DENGAN PASAL 37 AYAT (1) DAN (2) UNDANG UNDANG NO 20 TAHUN 2001. 3. BAHWA PARA SAKSI ISMAIL ABD.RAHMAN ( SAKSI 9), YASIN YAKUB (SAKSI 10), MAHMUD YAKUB (SAKSI 11), DAN SARAILA UMAR (SAKSI 12) YANG BERKAITAN DENGAN DAKWAAN MENERIMA HADIAH ATAU JANJI TELAH MEMBUAT SURAT PERNYATAAN YANG MENYATAKAN TIDAK PERNAH MELAPORKAN DAN MEMBERIKAN SEJUMLAH UANG KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA TERHADAP DAKWAAN GRATIFIKASI INI TIDAK ADA SAKSI. 4. DIDALAM PEMERIKSAAN SAKSI 2 SEBAGAI SAKSI 13 DIDALAM BAP ( NURUL WAHIDAH) YANG HADIR DIPERSIDANGAN DIBAWAH SUMPAH DIPEROLEH KETERANGAN SEBAGAI BERIKUT : - BAHWA BENAR SAKSI HANYA TAHU MUNCULNYA PERMASALAHAN TERDAKWA KARENA ADANYA SURAT KALENG YANG DIBUAT OLEH REKAN REKAN YANG IRI DIKANTORNYA, PADAHAL JUSTRU TERDAKWALAH YANG LEBIH BANYAK MENGELUARKAN DANA PRIBADI UNTUK KEPERLUAN KANTOR ATAU DINAS. - BAHWA SALAH SATU SAKSI YANG DIKATAKAN MEMBERIKAN UANG ATAU HADIAH YAITU SAKSI ISMAIL ABD.RAHMAN ( SAKSI 9) TERNYATA MERUPAKAN KAKEK DARI TERDAKWA SENDIRI DAN TELAH MENYATAKAN TIDAK PERNAH MELAPORKAN DAN MEMBERIKAN UANG KEPADA TERDAKWA. - BAHWA SAKSI MENYEBUTKAN ADA BAP YANG DIREKAYASA YAITU JAWABAN PERTANYAAN KE 13, DIMANA SAKSI TIDAK ADA MENJAWAB SEPERTI ITU DAN TIDAK PERNAH MEMPARAF. 5. BAHWA TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI INI TIDAK TERPENUHI MINIMAL 2 (DUA) ALAT BUKTI YANG SAH BAIK KETERANGAN SAKSI MAUPUN ALAT BUKTI SEBAGAIMANA DITETAPKAN PASAL 183 JO PASAL 185 KUHAP JO PASAL 171 JO PASAL 173 UNDANG-UNDANG NO.31 TAHUN 1997. MENIMBANG : BAHWA OLEH KARENA SEMUA TUNTUTAN ODITUR MILITER TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN SEHINGGA TERDAKWA HARUS DIBEBASKAN DARI DAKWAAN ODITUR MLITER. MENIMBANG : BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI DAKWAAN ODITUR MILITER, MAKA HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN, HARKAT DAN MARTABATNYA AGAR DIPULIHKAN. MENIMBANG : BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DIBEBASKAN DARI DAKWAAN ODITUR MILITER, MAKA BIAYA PERKARA DIBEBANKAN KEPADA NEGARA. DEMIKIAN DIPUTUSKAN PADA HARI JUMAT TANGGAL 9 DESEMBER 2016 DI DALAM MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM OLEH AGUS BUDIMAN SURBAKTI, S.H. LETKOL LAUT (KH), NRP. 12365/P, SEBAGAI HAKIM KETUA SERTA OLEH SITI MULYANINGSIH, S.H., M.H. LETKOL SUS NRP 522940, DAN BAGUS PARTHA WIJAYA, S.H., M.H. MAYOR LAUT (KH) NRP 16762/P, MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA I DAN HAKIM ANGGOTA II YANG DIUCAPKAN PADA HARI DAN TANGGAL YANG SAMA OLEH HAKIM KETUA DI DALAM SIDANG YANG TERBUKA UNTUK UMUM DENGAN DIHADIRI OLEH PARA HAKIM ANGGOTA TERSEBUT DI ATAS, ODITUR MILITER REMAN, S.H., M.H. LETKOL CHK NRP 11980021130172, DAN PENASIHAT HUKUM RISWAN EPENDI, S.H. LETDA CHK NRP 11130028260889, PANITERA PENGGANTI M. ZAINAL ABIDIN, S.H., KAPTEN LAUT (KH) NRP. 17838/P SERTA DIHADAPAN UMUM DAN TERDAKWA. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu M. Yamin, S.H., M.H. Serma NRP 631252, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Pertama ?Pemalsuan Surat secara bersama-sama?. Dan Kedua : ?Korupsi?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan.3. Menetapkan barang bukti berupa : - Foto copy 1 (satu) lembar berkas formulir Permohonan Tunjangan Veteran Republik Indonesia tanggal 20 Februari 2001 a.n. Abidin Jamien (Almarhum) yang ditempel gambar foto milik Sdr Muhammad (Saksi-3).- Foto copy 1 (satu) lembar Surat Pembayaran Pensiun dari PT. Taspen (Persero) Cabang Mataram tanggal 28 Desember 2004 kepada a.n. Abidin Jamien (Almarhum) yang diterima oleh Sdr. Abidin (Saksi-2) - Foto copy 3 (tiga) buah KTP NIK 52.72.02.1011/01014 a.n. Abidin Jamien berisi gambar foto Sdr Muhammad (Saksi-3), NIK 1790/52.06.08.2006/2001 a.n. Abidin Jamien berisi foto gambar milik Sdr Muhammad (Saksi-3) dan NIK 5272023112530084 a.n. Abidin (Saksi-2). - Foto copy 1 (satu) buah Kartu Identitas Pensiun (KARIP) Nomor : 00031/0021599/1 a.n. Abidin Jamien berisi foto gambar milik Sdr Muhammad (Saksi-3) dan isteri yang ditunjuk dalam KARIB tercantum nama Sdri Hamisa isteri dari Sdr Abidin (Saksi-2).- Foto copy 3 (tiga) lembar Skep : Skep Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI Nomor : Skep/830/VI/1991 a.n. Abidin Jamien (almarhum) berisi foto gambar milik Sdr Muhammad (Saksi-3), Skep Pemberian Tunjangan Veteran RI Nomor Skep/13/03/36/A-IX/X/2004 a.n Abidin Jamien (almarhum) berisi foto gambar milik Sdr Muhammad (Saksi-3), Skep Pemberian Dana Kehormatan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia Nomor KEP/51/VII/2011 a.n Abidin Jamien (almarhum) berisi foto gambar milik Sdr Muhammad (Saksi-3).- Foto copy 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes No. Rekening 4714-01-003685-53-1 atas nama Abidin Jamal yang benar Jamien yang selama ini digunakan oleh Saksi-2 menerima tunjangan veteran dan dana kehormatan veteran.- Foto copy 1 (satu) buah Kartu Peserta ASKES atas nama Abidin Jamien (almahum) yang selama ini digunakan oleh Saksi-2 untuk keperluan berobat.- Foto copy 3 (tiga) lembar Surat Kuasa palsu untuk pengambilan tunjangan veteran (uang pensiun) dibuat seolah-olah Abidin Jamien (almarhum) masih hidup yang berhalangan tidak bisa mengambil tunjangan veteran lalu memberi kuasa kepada Sdr Abidin (Saksi-2) untuk mengambil tunjangan veteran.- B1 ST Kepala Puscadnas No. ST.032/VI.1982 tgl 30-06- 1982 satu rangkap.- B2 Juklak Puscadnas No : Juklak/01/III/1982 Tgl 17-3-1982 satu rangkap. - B3 Contoh Skep/830/VI/1991 yang diketik terbalik a.n. Bakar Ismail, Arsyad umar dan Husen Yaman satu eksemplar. - B4 Fotocopi Skep Gelar Kehormatan Veteran RI a.n Abidin Jamien NPV 13.011.186,Skep/830/VI/1991.Satu lembar- B5 Fotocopi berkas permohonan tunjangan a,n, Abidin Jamien NPV 13.011.186,Skep/830/VI/1991.Satu Berkas.- B6 Surat Edaran Bersama Dirjen Persmanvet Dephan dengan Dirut PT Taspen (Persero) No: 04/VIII/1999.Satu buku.- B7 Foto copi KARIP ( Kartu Identitas Pensiun ) a.n.Abidin Jamien NPV 13.011.186,Skep/830/VI/1991 Satu lembar.- B8 Surat Kuasa Abidin Jamien NPV 13.011.186,Skep/830/VI/1991kepada Abidin tertanggal 6 April 2009, Surat Kuasa tahun 2012 Dua lembar.- B9 Surat Pernyataan tidak pernah menyerahkan uang kepada Tertdakwa a.n. Saksi2, Saksi9, Saksi 10, Saksi 11 dan Saksi 12 satu Eksemplar.- B10 Surat pernyataan Pencabutan BAP a.n. Saksi 9, Saksi 10, saksi 11 dan Saksi 12. Satu eksemplar.- B11 Surat Pernyataan damai a.n Saksi 9, Saksi 10, Saksi11 dan Saksi 12 yang diketahu Saksi 1 (pelapor) satu Eksemplar.- B12 Surat Laporan Serma Muhammad Yamin,S.H.,M.H. (Terdakwa) kepada Kababinminvetcaddam IX/Udayana. Satu lembar.- B13 Surat Panggilan Pemeriksaan dari Kantor SUB DENPOM/DENPOM kepada Serma Muhammad yamin,S.H.,M.H. satu Eksemplar.- B14 Surat KetuaMacab LVRI Bima kepada Kababiminvetcaddam IX/Udayana tertanggal 28 April 2014 tentang rekayasa surat fitnah yang dilakukan oleh Saksi 1 Abdurrahman Ibrahim di bantu Perwira Minvet Bima Satu eksemplar.- B15 Surat Ketua Macab LVRI Bima tentang pencabutan DPD LVRI NTB No: 01/MDLV/II/2009 Tanggal 02 Pebruari 2009 tentang pembatalan Saksi 1(Pelapor) sebagai Ketua DPC LVRI Kota Bima. Satu Eksemplar.16.B16 Dan Surat PP LVRI No. SE-01/MBLV/X/03/2014 Tgl 1-03-2014 tentang pembatalan DPC LVRI Kota Bima dibawah Pimpinan Saksi1( Saksi Pelapor) Abdurrahman Ibrahim. Satu Eksemplar.- B17 Sprin Penempatan prada Muhammad Yamin NRP 631252 (Terdakwa), Jabatan Ba Urdal Pok Tuud ke Kannminvetcad IX/15 Bima, No: Sprin/161/XII/1991 Tanggal 30 Desember 1991. Satu Lembar.- B18 Surat Pengaduan serma Muhammad Yamin,S.H.,M.H. (Terdakwa) ke Kapolresta Bima tanggal 28 april 2014 tentang tindak pidana Penistaan Surat, Tindak Pidana Pengaduan Fitnah, dan Tindak Pidana pemalsuan Surat yang dilakukan Saksi 1 Abdurrahman Ibrahim. Satu Eksemplar.- B19 Surat Serma Muhammad Yamin, S.H.,M.H. (Terdakwa) yang ditujuan Kepada Kapolda NTB dan Kapolresta Bima Tanggal 20 Pebruari 2016 tentang Permohonan tindak Lanjut Laporan pada B-18.- B20 Surat Saksi 10 Yasin Yakub dan Saksi 11 Mahmud Yakub yang ditujukan Kepada Ketua Majelis hakim Pengadilan Militer III-14 dan bapak Oditur Militer III-14, tanggal 25 Agustus 2016. Satu Eksemplar.- B21 Bukti Rekaman Suara tentang pengakuan saksi 9 Ismail Abdurrahman tanggal 16 April 2014 Pukul 09.00 Wita, tentang Saksi 1( Pelapor) yang mereka Surat Pernyataan tentang pemotongan dana SatuKeping CD.- B22 Bukti Relaman Video penghasutan yang diilakukan Serma Abdul Haris( Saksi 7) kepada Syahrudin anak dari Saksi 10 Yasin Yakub. Satu Keping CD. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).Menimbang : Bahwa Hakim Anggota II mempunyai pendapat lain dalam perkara ini sehingga terjadi Dissenting Opinion yang diuraikan sebagai berikut : Menimbang : Bahwa mengenai keterbuktian unsur tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, sesuai tuntutan oditur militer kesatu yang berbentuk alternatif , Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP atau Pasal 264 (1) ke ? 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP adalah tidak terbukti, dengan pertimbangan: 1. Berdasarkan Fakta persidangan didalam pembuktian alat bukti yang diajukan oditur militer, tidak ada alat bukti formal berupa surat keterangan dari hasil lab forensik ataupun surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan menyatakan bahwa dokumen/ surat ? surat yang diajukan oditur militer sebagai bukti surat tersebut adalah palsu. 2. Berdasarkan Keterangan saksi yang hadir dipersidangan tidak diperoleh keterangan sebagai fakta hukum yang mendukung adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hanya diperoleh keterangan dari para saksi yang keterangannya dibacakan dipersidangan, tanpa didukung oleh alat bukti lainnya yaitu berupa surat ? surat yang palsu, SK Veteran tidak bisa ditunjukan mana SK asli dan mana SK palsu (tidak ada pembanding). 3. Surat ? surat yang diajukan oditur militer ke persidangan sebagai barang bukti semuanya adalah surat ? surat yang merupakan persyaratan yang sah didalam proses pemberian tunjangan veteran, yang dimana telah diteliti dan di wawancara langsung kepada veteran yang bersangkutan, dan ternyata dana tunjangan veteran telah keluar, hal ini membuktikan bahwa negara melalui PT Taspen telah menyatakan bahwa yang bersangkutan Abidin Jamien berhak menerima tunjangan veteran, apabila surat ? surat tersebut palsu maka PT Taspen yang akan menggugat dan melaporkan terdakwa. 4. Berdasarkan Nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan terdakwa dan telah disusun secara lengkap dengan dilampirkan surat ? surat yang diajukan sebagai barang bukti dari terdakwa dapat diketahui bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan peristiwa pidana yang semu jauh dari kebenaran materiil dan tidak pernah ada. 5. SK terbit tahun 1991 yaitu sebelum ada kantor veteran Bima, yang bertanggung jawab adalah Ketua Markas Cabang LVRI Bima, sehingga dakwaan salah subjek/ Exeptio in personan, dan tidak ada petunjuk yang didapat karena tidak ada persesuaiannya dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan/ atau surat, baik antara satu dan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri yang menandakan bahwa sudah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. 6. Dalam tindak pidana ini diterapkan pasal 55 ayat (1) ke ? 1 KUHP, tetapi didalam kenyataannya pihak yang dianggap bersama ? sama melakukan delik dengan terdakwa, tidak pernah dilakukan proses hukum dan tetap masih menerima tunjangan serta menjaminkan tunjangan SK veteran di bank, hal ini membuktikan bahwa keterangan ? keterangan saksi yang tidak hadir mengenai delik yang dilakukan oleh terdakwa diragukan kebenarannya dan hanya bersifat rekayasa. 7. Putusan didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditetapkan Pasal 183 jo Pasal 185 KUHAP jo Pasal 171 jo Pasal 173 Undang-undang No.31 tahun 1997 tidak dapat dipenuhi. 8. Dakwaan telah daluwarsa sesuai pasal 79 KUHP dan pasal 80 ayat (1) KUHP bahwa daluwarsa dimulai pada hari sesudah perbuatan dilakukan, dalam dakwaan oditur disebutkan bahwa perbuatan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2001, sehingga daluwarsa mulai dihitung tanggal 21 februari 2001 sampai penuntutan oleh oditur tanggal 3 November 2016, yaitu telah melebihi 13 (tiga belas) tahun, atau melebihi ketentuan daluarsa sebagaimana ditentukan dalam pasal 78 ayat (1) ke 3 KUHP adalah 12 (dua belas) tahun.Menimbang : Bahwa mengenai keterbuktian unsur tindak pidana dakwaan komulatif kedua yang dilakukan oleh Terdakwa, Hakim anggota II tidak sependapat bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan pertimbangan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Fakta persidangan tidak ditemukan bahwa terdakwa tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana dan didalam pembuktian alat bukti yang diajukan oditur militer, tidak ada surat / bukti transfer sebagai bukti telah terjadi tindak pidana grativikasi atau bukti ? bukti lainnya sesuai dengan pasal 26 A Undang ? undang No 20 Tahun 2001 jo pasal 188 ayat (2) Undang ? undang No 8 Tahun 1981. 2. Berdasarkan Nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan terdakwa dan telah disusun secara lengkap dengan dilampirkan surat ? surat yang diajukan sebagai barang bukti dari terdakwa dapat diketahui bahwa justru terdakwalah yang dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, hal ini sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang ? undang No 20 Tahun 2001. 3. Bahwa Para Saksi Ismail Abd.Rahman ( saksi 9), yasin yakub (saksi 10), Mahmud yakub (saksi 11), dan Saraila Umar (saksi 12) yang berkaitan dengan dakwaan menerima hadiah atau janji telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah melaporkan dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa, sehingga terhadap dakwaan gratifikasi ini tidak ada saksi. 4. Didalam pemeriksaan saksi 2 sebagai saksi 13 didalam BAP ( Nurul Wahidah) yang hadir dipersidangan dibawah sumpah diperoleh keterangan sebagai berikut : - Bahwa benar saksi hanya tahu munculnya permasalahan terdakwa karena adanya surat kaleng yang dibuat oleh rekan ? rekan yang iri dikantornya, padahal justru terdakwalah yang lebih banyak mengeluarkan dana pribadi untuk keperluan kantor atau dinas. - Bahwa salah satu saksi yang dikatakan memberikan uang atau hadiah yaitu saksi Ismail Abd.Rahman ( Saksi 9) ternyata merupakan kakek dari terdakwa sendiri dan telah menyatakan tidak pernah melaporkan dan memberikan uang kepada terdakwa. - Bahwa saksi menyebutkan ada BAP yang direkayasa yaitu jawaban pertanyaan ke 13, dimana saksi tidak ada menjawab seperti itu dan tidak pernah memparaf. 5. Bahwa terhadap tindak pidana gratifikasi ini tidak terpenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah baik keterangan saksi maupun alat bukti sebagaimana ditetapkan Pasal 183 jo Pasal 185 KUHAP jo Pasal 171 jo Pasal 173 Undang-undang No.31 tahun 1997. Menimbang : Bahwa oleh karena semua tuntutan Oditur Militer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Oditur Mliter. Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Oditur Militer, maka hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya agar dipulihkan.Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Oditur Militer, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara. Demikian diputuskan pada hari Jum?at tanggal 9 Desember 2016 di dalam musyawarah Majelis Hakim oleh AGUS BUDIMAN SURBAKTI, S.H. LETKOL LAUT (KH), NRP. 12365/P, sebagai Hakim Ketua serta oleh SITI MULYANINGSIH, S.H., M.H. LETKOL SUS NRP 522940, dan BAGUS PARTHA WIJAYA, S.H., M.H. MAYOR LAUT (KH) NRP 16762/P, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer REMAN, S.H., M.H. LETKOL CHK NRP 11980021130172, dan Penasihat Hukum RISWAN EPENDI, S.H. LETDA CHK NRP 11130028260889, Panitera Pengganti M. ZAINAL ABIDIN, S.H., KAPTEN LAUT (KH) NRP. 17838/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26_K/PM.III-14/AD/VII/2016.zip
- Download PDF
- 26_K/PM.III-14/AD/VII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 217 K/MIL/2017
Pertama : 26 K/PM.III-14/AD/VII/2016
Banding : 10-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017
Statistik274272