Putusan PTA MATARAM Nomor 129/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2014/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Badrun, H. Sarwohadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Penggugat/Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 0087/ Pdt.G/2014/PA.Bm tanggal 30 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Dzulhijjah 1435 Hijriyah dengan perbaikan amar putusannya sehingga secara keseluruhan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan menurut hukum bahwa harta berupa;- 1 (satu) Unit TV 21 Inc Merk Sharp;- 1 (satu) Unit Parabola Matrix;- 1 Unit Kulkas 2 pintu merk Polytron;- Sebuah bangunan rumah permanen ukuran 11m x 12m di atas tanah milik orang tua Tergugat/Terbanding yang terletak di Rt.03 Rw 01 Dusun Uma Me?e, Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : pekarangan Safrudin;- Sebelah Timur : Gang;- Sebelah Utara : Gang;- Sebelah Selatan : pekarangan Nurjanah;Adalah harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/ Terbanding;3. Menetapkan membagi harta bersama tersebut kepada Penggugat/ Pembanding dan Tergugat/Terbanding dengan pembagian masing-masing mendapat setengah bagian, dan apabila tidak dapat dibagi menurut wujudnya maka harus dibagi menurut nilainya melalui lelang berdasarkan aturan yang berlaku;4. Menghukum kepada Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan separuh dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat secara aman tanpa syarat apapun;5. Menolak permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;6. Menolak permohonan Penggugat untuk melaksanakan terlebih dahulu putusan ini meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;7. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tingkat pertama sejumlah Rp. 2.751.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 129/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 129/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Kasasi : 841 K/Ag/2015
Pertama : 0087/ Pdt.G/2014/PA.Bm
Statistik7028