- Menyatakan terdakwa ABDUL HOLIK ALI MULLAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Pasal 263 ayat (2) KUHP maupun dakwaan subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku induk murid SDN Palengaan Laok VII Ds. Palengaan Kab. Pamekasan yang didalamnya terdapat nomor induk 87 sampai dengan 187, Dikembalikan kepada saksi M. Djunaidi, S.Pd.I;
- 1 (satu) berkas kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan pengganti ijazah/STTB milik Abd. Holik Ali Mullah dengan rincian : 1 (satu) lembar fotokopi Surat keterangan hilang ijazah SD milik Abd. Holik Ali Mullah dari kades Palengaan Laok bertanggal 10 September 2009; 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan hilang dari Polsek Palengaan dengan nomor: SKH/294/IX/2009/Polsek tanggal 9 September 2009;1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan dari SDN Palengaan Laok VII tanggal 9 September 2009;1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan Kepala SDN Palengaan Laok VII tanggal 9 September 2009;1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan teman sejawat atas nama MOH. HARI tertanggal 9 September 2009,3 (tiga) lembar fotokopi buku induk siswa SD Palengaan Laok VII dengan nomor induk 94 atas nama Abd. Holik Ali Mullah, Dikembalikan kepada saksi Abdul Syukur;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang Hilang /Rusak dengan nomor: 0983/441/302.08.03.07/2009 an. Abd. Holik Ali Mullah bertanggal 10 September 2009 dan
- 1 (satu) lembar asli ijazah Paket B dengan nomor: 05PB3500108 an Abd. Holik Ali Mullah bertanggal 13 Desember 2010, Dikembalikan kepada Terdakwa Abdul Holik Ali Mullah;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang hilang atau rusak dengan Nomor: 098/441/302.08.03.07/2009 an Abd. Holik Ali Mullah tertanggal 10 September 2009 yang telah dilegalisir oleh SDN Palengaan Laok VII dan Cabang Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan dan
- 1 (satu) lembar fotokopi ijazah Paket B dengan Nomor: 05PB3500108 an. Abd. Holik Ali Mullah tertanggal 13 Desember 2010 yang telah dilegalisir oleh SDN Palengaan Laok VII dan Cabang Dinas Pendidikan Kab. Pamekasan Dikembalikan kepada saksi Achmad Vicky Faisal;
- 1 (satu) buah buku induk murid SDN Tlambah II Ds. Tlambah, Kec. Karang Penang, Kab. Sampang yang didalamnya terdapat nomor induk siswa 229 tahun ajaran 1983/1984 sampai dengan nomor induk 387 tahun ajaran 1987/1988, Dikembalikan kepada saksi Drs. Namin, M.Pd
Putusan PN SAMPANG Nomor 95/Pid.B/2014/PN Spg |
|
Nomor | 95/Pid.B/2014/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heru Setiyadibr Hakim Anggota Moh. Ismail Gunawan |
Panitera | Hairus Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.B/2014/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 95/Pid.B/2014/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/PID/2015
Pertama : 95/Pid.B/2014/PN.Spg
Statistik24829