Putusan PN AMBON Nomor 174/Pdt.Plw/2013/PN.AB |
|
Nomor | 174/Pdt.Plw/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perlawanan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon. |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Ahmad Bukhori |
Panitera | Y. Ch.supusepa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari PARA PELAWAN ;---------------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi dari TERLAWAN ;---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------1.Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk sebagian ; --------------------------2. Menyatakan PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, PELAWAN IV, dan PELAWAN V adalah Pelawan yang Benar;--------------------------------------3. Menyatakan PELAWAN I adalah ahli waris yang sah dari almarhum MANI KAU dan karenanya PELAWAN I berhak atas bagian tanah dari Dusun Ketel Kayu Putih Pal I;-----------------------------------------------------------------4.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 72/ Pdt.G/ 2002/ PN.AB tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial terhadap Tanah / Dusun Ketel Kayu Putih Pal I milik PELAWAN I dan saudara-saudaranya yang lain (TURUT TERLAWAN XI dan TURUT TERLAWAN XII);--------------------5. Menyatakan PELAWAN II adalah ahli waris yang sah dari almarhum ISMAIL BEGA dan karenanya PELAWAN II adalah pemilik sah atas Tanah / Dusun Ketel Kayu Putih Bangwaing milik almarhum ISMAIL BEGA bersama-sama dengan saudara-saudaranya (TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V, dan TURUT TERLAWAN VI);-------------------------6. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 72/ Pdt.G/2002 /PN.AB tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial terhadap tanah/dusun Ketel Kayu Putih Bangwaing milik PELAWAN II dan saudara-saudaranya yang lain (TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V, dan TURUT TERLAWAN VI);-----------------------------------------------------------------7.Menyatakan PELAWAN III, PELAWAN IV, dan PELAWAN V adalah ahli waris yang sah dari almarhum YUSUF KAU dan karenanya PELAWAN III, PELAWAN IV, dan PELAWAN V adalah pemilik yang sah atas Tanah / Dusun Ketel Kayu Putih milik almarhum YUSUF KAU bersama-sama dengan saudara-saudaranya yang lain (TURUT TERLAWAN VII, TURUT TERLAWAN VIII, TURUT TERLAWAN IX, dan TURUT TERLAWAN X);---8.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 72 /Pdt.G /2002 /PN.AB tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial terhadap Tanah / Dusun Ketel Kayu Putih milik PELAWAN III, IV, dan V dan saudara-saudaranya yang lain (TURUT TERLAWAN VII, TURUT TERLAWAN VIII, TURUT TERLAWAN IX, dan TURUT TERLAWAN X);--------------------------------------9.Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 23.949.000,- (Dua puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); ---------------------------------------10.Menolak Perlawanan PELAWAN untuk selebihnya ; ------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pdt.Plw/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 174/Pdt.Plw/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/PDT/2018/PT AMB
Kasasi : 516 K/Pdt/2021
Pertama : 174/Pdt.Plw/2013/PN.Ab
Statistik160113