Putusan PT SEMARANG Nomor 560/Pdt/2017/PT SMG |
|
Nomor | 560/Pdt/2017/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dewa Putu Wenten |
Hakim Anggota | H.antono Rustono, H.sutjahjo Padmo Wasono |
Panitera | Hj.yulia Sa`adah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Krg tanggal 25 September 2017;Mengadili Sendiri DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;3. Menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris sah dari almarhum Bp. Karto Taruno alias Singkir adan almarhumah Mbok Minem yang semasa hidupnya tinggal di Dukuh Silamat, Desa Ngringo, Kec. Jaten. Kab. Karanganyar;4. Menyatakan sebagai hukum tanah tegalan No. C 494 Persil 114.152 klas D II luas + 2695 M2 Desa Ngringo, Kec. Jaten. Kab. Karanganyar dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan kampung;- Sebelah Timur : Rumah Milik Sukardi, Rumah Milik Santoso dan rumah milik Yohanes- Sebelah Selatan : jalan Kampung;- Sebelah barat : Rumah milik Supartini, rumah milik Supartono dan tanah milik Sugiyarti adalah milik alhmarhum Karto Taruno Singkir.5. Menyatakan bahwa perubahan/pencatatan atas sebagian tanah milik orang tua para Penggugat (tanah sengketa) menjadi tanah kas desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar yaitu :Tanah seluas + 1000 M2 (sekarang tinggal + 850 M2 karena untuk jalan kampung di bagian utara) dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Semula letter C 494 persil 114.152 klas D II sekarang : jalan kampung;- Sebelah Timur : rumah milik Santoso dan Yohanes;- Sebelah Selatan : jalan kampung;- Sebelah barat : rumah milik Supartini dan SupartonoAdalah tidak sah dan melawan hukum karenanya harus dinyatakan batal demi hukum;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membatalkan/menghapus pencatatan tanah sengketa dari daftar tanah kas desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.7. Memerintahkan kepada Tergugat agar menerbitkan semua dokumen yang diperlukan untuk pensyaratan proses Pewarisan dan Persertifikatan atas tanah peninggalan orang tua para Penggugat tersebut petitum 3, kepada para Penggugat atau apabila Tergugat tidak mau melaksanakannya maka putusan perkara ini dapat dijadikan dasar atau sebagai perabot pengganti bagi badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar untuk menerbitkan sertifikat tanah obyek sengketa menjadi atas nama Para Penggugat, karena pewarisan;8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tundu dan patuh pada putusan perkara ini;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet onvant kelijk Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Terbanding I semula Tergugat Konvensi/Turut Tergugat Rekonvensi I, Terbanding II semula Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi, serta Terbanding III semula Turut Tergugat Konvensi II/ Turut Tergugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara yang tersebut dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pdt/2017/PT__SMG.zip
- Download PDF
- 560/Pdt/2017/PT__SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 560/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 23/Pdt.G/2017/PN Krg
Statistik219