- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Fakfak Nomor: 63/Pid.Sus/2018/PNFfk, tanggal 16 Agustus 2018 atas nama terdakwa DIHKA alias HAJI DIHKA alias ANDIHKA yang dimintakan banding sekedar mengenai penambahan dalam amar putusan tentang pernyataan Barang Bukti Kelompok 6 Nomor 1 sampai 21 adalah palsu serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 64/PID.SUS/2018/PT JAP |
|
Nomor | 64/PID.SUS/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | Rama Jonmuliaman Purba, Brjohny Aswar |
Panitera | Tommy I. K. Medellu.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa DIHKA alias HAJI DIHKA alias ANDIHKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); 7. Menyatakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan yang dikeluarkan Terdakwa dalam perkara ini sebagaimana tercantum dalam Barang Bukti Kelompok 6 Nomor 1 sampai 21 tersebut di atas adalah palsu; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/PID.SUS/2018/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 64/PID.SUS/2018/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 423 K/PID.SUS/2019
Banding : 64/PID.SUS/ 2018/PT JAP
Statistik44558