Putusan PN BANGKINANG Nomor 260 / PID.B / 2014 / PN.BKN |
|
Nomor | 260 / PID.B / 2014 / PN.BKN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ggalanton B Manalu |
Hakim Anggota | John Paul Mangunsong, Sh Ahmad Fadil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I TRI TEGUH ARIANTO Als TEGUH Als ARI Bin SURYANTO, Terdakwa II OKTA YUDA CIPTA AKBAR, Terdakwa III SUMADI Bin WAHONO dan Terdakwa IV ROZULI ZUHRI Als ERI Bin DASRIL DAULAY,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengerusakan Terhadap barang? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari bila dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan Para Terdakwa melakukan tindak pidana lain yang diputus oleh Pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Dalmas Sat Pol PP Kab. Kampar BM 8011 F dengan kondisi kaca depan pecah, lampu depan kanan kiri pecah, kaca spion depan sebelah kiri pecah dan kaca jendela pintu kanan kiri pecah ; - 1 (satu) unit mobil Truck Colt Diesel Dalmas Sat Pol PP Kab. Kampar BM 8012 F dengan kondisi kaca depan pecah, kaca spion kiri pecah dan kacajendela pintu kiri pecah;- 1 (satu) unit mobil Strada Doebel Cabin (Patwal) Sat Pol PP Kab. Kampar BM 8013 F dengan kondisi kaca depan pecah dan kacajendela pintu sebelah kiri depan pecah ;- 5 (lima) buah tongkat T ;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Mampe Als Jona Als Mampai Bin Borkat6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 260_/_PID.B_/_2014_/_PN.BKN.zip
- Download PDF
- 260_/_PID.B_/_2014_/_PN.BKN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260 / PID.B / 2014 / PN.BKN
Banding : 29/PID.B/2015/PT.PBR
Kasasi : 1525 K/PID/2015
Banding : 30/Pid.B/2015/PT.PBR
Statistik4611