- Menyatakan Terdakwa SUNGARI ALIAS NGARI BIN WAGIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah pipet kaca,
- 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- SIM BII Umum atas nama Sungari alamat Desa Puncel Rt.08 Rw.02 Kec. Dukuhseti, Kab. Pati;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan trailer merk FAW warna putih Nopol H 1817 AF;
- 1 (satu) buah dompet warna biru yang berisi 1 (satu) buah STNK kendaraan trailer Merk FAW Nopol H 1817 AF;
Putusan PN REMBANG Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN Rbg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2019/PN Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Rahayuningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Sutanto, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sirot Viriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada terdakwa; dikembalikan kepada saksi DIDIK KHUSNA AJI bin JOKO WITONO DJ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); ------ |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2019/PN_Rbg.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2019/PN_Rbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2019/PN Rbg
Statistik579