- Menyatakan terdakwa HARRY HORATIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HARRY HORATIAN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.059.257.601,00,- (satu milyar lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribuenam ratus satu rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun6 (enam) bulan;
- Menyatakan waktuselama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN GORONTALO Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pranata Subhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Banelaus Naipospos.br Hakim Anggota Cecep Dudi Mukhlis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA. 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Tanggal 07 Mei 2015; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan Sarana Distribusi yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 69/PDN/KEP/7/2015 Tanggal 9 Juli 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo TA. 2015 CV. ARTEFAK KONSULTAN; 5. 1 (satu) bundel fotocopy HAND OVER (HO) beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Dokumen Hasil Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo; 6. 1 (satu) bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 7. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 36 Tahun 2015 Tanggal 20 Februari 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gotontalo Utara Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Gorontalo Utara Tahun 2015 beserta Lampiran; 8. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 05/KOPPERINDAG/SK-APBN/VII/2015 Tanggal 01 Juli 2015 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui Dana Tugas Pembantuan APBN TA. 2015 beserta Lampiran; 9. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 03/KOPPERINDAG/SK-APBN/VI/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015 di Lingkungan Dinas Koperindag Kab. Gorut beserta Lampiran; 10. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Hasil Pelelangan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 11. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Lelang Pekerjaan Jasa Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 12. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; 13. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara CCO Nomor : 530/KOPPERINDAG/01/XI/2015 Tanggal 02 September 2015; 14. 1 (satu) bundel asli Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/22.C/IX/2015 Tanggal 07 September 2015; 15. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/XI/2015 Tanggal 25 September 2015; 16. 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015; 17. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015; 18. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015; 19. 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 20. 1 (satu) bundel fotocopy Profesional Hand Over (PHO) Nomor : 0.11/PAN-PHO/KOPPERINDAG/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015; 21. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 22. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002 Tanggal 11 Nopember 2015 beserta lampirannya; 23. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00009 Tanggal 23 Nopember 2015 beserta lampirannya; 24. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00032 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya; 25. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00035 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya. 26. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/22.A/IX/2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Enam Perdana; 27. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Artefak Konsultan; 28. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Kerja Program Peningkatan Efisiensi dalam Negeri kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Pekerjaan Revitalisasi Pasar Pontolo; 29. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:01/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui danan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dilingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara; 30. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:02/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa (Non Konstruksi) Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; 31. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:06/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; 32. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:06.a/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sekaligus sebagai Tim Teknis CCO (Contrak Change Order) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; 33. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:07/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia Provisional Hand Over dan Final Hand Over) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan. Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 34. Uang sejumlah Rp. 1.400.000.- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Ditentukan dalam berkas perkara Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto atas nama terdakwa Drs.Muchtar Adam,M.Si; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebeasar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 228 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 14/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Gto
Statistik199187