- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan almarhum Samme, almarhumah Tuni binti Samme dan almarhumah Banni sebagai Pewaris
- Menetapkan ahli waris almarhum Samme adalah:
- Banni (istri)
- Muliati binti Samme (anak)
- Tuni binti Samme (anak)
- Nurhayati rengga binti Samme (anak)
- Rachmat bin Samme (anak) - Menetapkan ahli waris almarhumah Tuni binti Samme adalah:
- Banni (ibu)
- Kora Base (suami)
- St. Ramlah binti Kora Base (anak)
- Januarti binti Kora Base (anak)
- Iqbal bin Kora Base (anak)
- Syawal bin Kora Base (anak)
- Febrianti binti Kora Base (anak). - Menetapkan ahli waris almarhumah Banni adalah:
- Muliati binti Samme (anak)
- Nurhayati Rengga binti same (anak)
- Rachmat bin Samme (anak)
- St. Ramlah binti Kora Base (ahli waris pengganti)
- Januarti binti Kora Base (ahli waris pengganti)
- Iqbal bin Kora Base (ahli waris pengganti)
- Syawal bin Kora Base (ahli waris pengganti)
- Febrianti binti Kora Base (ahli waris pengganti). - Menetapkan harta peninggalan para pewaris objek sengketa berupa :
a. Sebidang tanah garapan berupa sawah seluas 13.600 m2 (Tiga belas ribu enam ratus meter persegi), terletak di Dusun Uraso, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, dengan batas ??? batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Ria (Mama Samben);
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Juga;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Abidin;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Lipu.
b. Sebidang tanah garapan berupa sawah seluas 5.266 m2 (Lima ribu dua ratus enam puluh enam meter persegi), terletak di Lingkungan Binturu, Wara Selatan, Kota Palopo, dengan batas ??? batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Milik Rajab
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Muhammadiah
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Liling
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Iskandar Tangki
c. Sebidang tanah garapan berupa sawah seluas 12.000 m2 (Dua belas ribu meter persegi), terletak di Jl. KH. Razak (Lumandi), Kel. Binturu, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo, dengan batas ??? batas tanah :
- Sebelah Utara berbatas dengan : Tanah Milik Muslimin;
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Milik Alm. Ambe Gattang;
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Milik Hj. Rumedah;
- Sebelah Barat berbatas dengan : Tanah Milik Ambe Sampe; - Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan yang sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 adalah sebagai berikut:
7.1 Tirkah dari Samme:
- Muliati binti Samme = 7/8 x 1/5 = 7/40 bagian
- Nurhayati Rengga binti Samme = 7/8 x 1/5 = 7/40 bagian
- Rachmat bin Samme = 7/8 x 2/5 = 14/40 bagian
7.2 Tirkah dari Tuni binti Samme:
- Kora Base = 1/4 dari 7/40 bagian
- St. Ramlah binti Kora Base = 1/12 dari 7/40 bagian
- Januarti binti Kora Base = 1/12 dari 7/40 bagian
- Iqbal bin Kora Base = 2/12 dari 7/40 bagia
- Syawal bin Kora Base = 2/12 dari 7/40 bagian
- Febrianti binti Kora Base = 1/12 dari 7/40 bagian
7.3 Tirkah dari Banni :
- Muliati binti Samme = 1/5 dari 74/480 bagian
- Nurhayati Rengga binti Samme = 1/5 dari 74/480 bagian
- Rachmat bin Samme = 2/5 dari 74/480 bagian
- Anak-anak Tuni binti Samme (ahli waris Pengganti dari Tuni)= 1/5 dari 74/480 bagian - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
- Tidak menerima gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa :
- Dua petak rumah yang menyatu, dengan luas bangunan dua petak rumah yang menyatu (kopel) seluas kurang lebih 200 m2 (Dua ratus meter persegi), yang berdiri diatas tanah seluas kurang lebih 368 m2 (Tiga ratus enam puluh delapan meter persegi), terletak di Jl. We Cuddai, Kel. Dangerakko, Kec. Wara, Kota Palopo. - Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk Selebihnya.
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi
- Tidak menerima gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Turut Tergugat Konvensi (niet ontvankelijke verklaard).
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.11.252.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah);
Putusan PA PALOPO Nomor 187/Pdt.G/2019/PA.Plp |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2019/PA.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Gazali Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsah, Br Hakim Anggota Satriani Hasyim |
Panitera | Panitera Pengganti: Khumaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2019/PA.Plp
Statistik810