Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 50/PDT.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 50/PDT.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISIMenolak Tuntutan Provisi PenggugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian.2. Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan Shellyna Evelyn adalah ahli waris yang sah dari Kien Njen yang telah meninggal dunia di Hospital Island Pulau Penang pada tanggal 24 Agustus 2012 berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 07 Desember 2012 yang turut disaksikan serta diketahui Kepala Dusun XV maupun Kepala Desa Muliorejo yang diperbuat diatas kertas bermaterai cukup serta dipertegas dalam Akta Nomor : 05 tanggal 08 April 2013 yang diperbuat dihadapan dan oleh Dicki Petrus Sebayang, SH, Notaris/PPAT di Medan serta dipertegas kembali dalam Surat Keterangan Nomor : W2.AHU.2.AH.06.09-34 tanggal 18 Nopember 2013 yang diperbuat dan ditanda tangani oleh Kepala Balai Harta Peninggalan Medan;3. Menyatakan bagian dari tanah seluas 450 meter persegi berikut bangunan rumah dan segala hak yang melekat diatasnya terletak di Jalan Bintang Terang KM 13,8 No, 81, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dengan letak dan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 2289/Mulio Rejo tanggal 25 Agustus 2010 (objek perkara) tersebut adalah milik Kien Njen dan atau ahli warisnya (Penggugat) berdasarkan Surat Penyerahan Hak dari Tergugat II tertanggal 29 Juli 2009 yang turut diketahui oleh Kepala Desa Muliorejo Nomor : 593.83/116 tanggal 31 Juli 2009 sebagaimana telah ditingkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2289 tanggal 25 Agustus 2010;4. Menyatakan Surat Penyerahan Hak dari Tergugat II tertanggal 29 Juli 2009 yang turut diketahui oleh Kepala Desa Muliorejo Nomor : 593.83/116 tanggal 31 Juli 2009 sebagaimana telah ditingkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 2289 tanggal 25 Agustus 2010 tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai dan mengusahai tanah milik dan kepunyaan suami/ayah kandung Penggugat tersebut sebagai perbuatan melawan hukum (Ontrecht Matigedaad);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan dari objek perkara tersebut Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat;7. Menghukum Tergugat I untuk memecahkan tanda bukti hak atas objek perkara yang dituangkan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2289/Muli Rejo tanggal 25 Agustus 2010 menjadi 2(dua) bagian yakni atas nama Tergugat I dan bagian lagi keatas nama Penggugat selaku ahli waris almarhum Kien Njen dengan segala akibat hukumnya;8. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan Tergugat II serta siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atas tanah objek perkara selain dari Surat Penyerahan Hak dari Tergugat II tertanggal 29 Juli 2009 yang turut diketahui oleh Kepala Desa Muliorejo Nomor : 593.83/116 tanggal 31 Juli 2009 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) seketika, tunai dan tanpa syarat;10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.3.526.000,00 (Tiga juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;DALAM INTERVENSI1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3289 K/Pdt/2020
Pertama : 50/PDT.G/2015/PN Lbp
Statistik26641