Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 60-K/PM I-02/AD/V/2016 |
|
Nomor | 60-K/PM I-02/AD/V/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika Gol I |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Immanuel P. Simanjuntak, Letkol Sus Nrp 520868 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, L.m Hutabarat, Mayor Chk Nrp 523629, Letkol Chk Nrp 11980001820468 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Kornelis Ginting Suka Serka NRP 31930590721171, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanb. Pidana denda : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair penjara selama 3 (tiga) bulan.c. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang :1) 1 (satu) kemasan plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan setelah disisakan untuk labfor seberat 5,06 gram, sisa menjadi 4,94 gram.2) 1 (satu) kemasan plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan setelah disisakan untuk labfor seberat 5,06 gram, sisa menjadi 4,94 gram. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat :- 1 (satu) lembar photo barang bukti Narkotika jenis Shabu-shabu. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60-K/PM_I-02/AD/V/2016.zip
- Download PDF
- 60-K/PM_I-02/AD/V/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 355 K/MIL/2016
Pertama : 60-K/PM I-02/ AD/V/2016
Statistik4427