Putusan PN SAMARINDA Nomor 1 / Pdt.G / KPPU / 2012 / PN. Smda. |
|
Nomor | 1 / Pdt.G / KPPU / 2012 / PN. Smda. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 13 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | - M.t.tatas Prihyantono, Sh I Dewa Made Alit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | I. Menolak keberatan para pemohon keberatan untuk seluruhnya ;---- II. Memperbaiki putusan KPPU No. 07/KPPU- I/2011 tertanggal 27 Desember 2011 sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan bahwa Terlapor I, PT Kembar Jaya Abadi, Terlapor II, PT Tanjung Nusa Persada, Terlapor III, PT Budiindah Muliamandiri, Teriapor IV PT Yale, Persada Angkasa, Terlapor V, PT Pagar Siring Group, Terlapor VI Panitia Tender Pekerjaan Pelabuhan Laut Samboja, Pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kota Bangun di Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kertanegara Tahun Anggaran 2009 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;2.Menghukum Terlapor I, PT Kembar Jaya Abadi membayar denda sebesar Rp.735.264.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);3.Menghukum Terlapor II, PT Tanjung Nusa Persada membayar denda sebesar Rp.703.296.000.,- (tujuh ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);4.Menghukum Terlapor III, PT Budiindah Muliamandiri membayar denda sebesar Rp.703.296.000.,- (tujuh ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);5.Menghukum Terlapor IV, PT Pagar Siring Group membayar denda sebesar Rp.703.296.000.,- (tujuh ratus tiga juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);6.Melarang Terlapor I, PT Kembar Jaya Abadi; Terlapor IV, PT Yala Persada Angkasa untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN maupunAPBD di wilayah Kalimantan Timur selama 1 (satu) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;7. Melarang Terlapor II, PT Tanjung Nusa Persada; Terlapor III, PT Budiindah Muliamandiri, dan Terlapor V, PT Pagar Siring Group untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN maupun APBD di wilayah Kalimantan Timur selama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;----III. Menghukum para pemohon keberatan untuk membayar Biaya parkarasebesar Rp. 2.111.000,- ( Dua juta seratus sebelas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1 / Pdt.G / KPPU / 2012 / PN. Smda.
Kasasi : 93 K/Pdt.Sus-KPPU/2014
Statistik18939